Subsidi Gaji Pekerja Cair Dua Pekan Lagi

Subsidi Gaji Pekerja Cair Dua Pekan Lagi

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Subsidi gaji bagi pekerja sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta akan cair dalam dua pekan mendatang. Bagi peserta yang nunggak BPJS Ketenagakerjaan, tak perlu khawatir. Pemerintah tetap akan memberikannya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan subsidi Rp600 ribu bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan segera cair. Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. \"Ini di luar 10 juta yang kartu Prakerja. Beda lagi, kartu Prakerja itu untuk yang terkena PHK. Kalau yang ini tadi untuk yang masih bekerja juga akan diberikan bantuan tapi yang ikut dalam BPJS ketenagakerjaan,\" terang Jokowi dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8). Subsidi gaji yang akan diberikan pekerja tersebut, saat ini masih dalam proses pendataan. Namun, dipastikan akan cair dalam dua pekan mendatang. \"Insya Allah dalam seminggu dua minggu ini sudah akan keluar,\" tegasnya. Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memperoleh 3,5 juta data rekening pekerja yang bakal menerima subsidi gaji. Targetnya, jumlah pekerja yang akan menerima subsidi sebanyak 15.725.232 orang dengan anggaran Rp 37,7 triliun. \"Per hari ini sudah ada 3,5 juta pekerja kita yang sudah menyerahkan nomor rekeningnya. Mudah-mudahan kalau nomor rekening segera terdata dengan baik, mudah-mudahan bulan Agustus ini kita sudah bisa mulai,\" katanya. Dijelaskannya, kelancaran program ini sangat bergantung kepada data yang akan divalidasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Salah satu syarat pentingnya adalah peserta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020. Ditegaskannya, semakin cepat data itu tersampaikan maka akan semakin cepat pula perputaran ekonomi terjadi. \"Yang paling dibutuhkan sekarang adalah pendataan nomor rekening, karena (subsidi) langsung kepada penerima jadi tidak melalui siapa-siapa, tidak melalui perusahaan. Itu yang sedang dikerjakan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,\" ujarnya. Selain itu, Ida juga menyebut alasan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sebagai bentuk apresiasi para pekerja yang telah setia menggunakan layanan asuransi ketenagakerjaan itu. \"Kami ingin memberikan apresiasi kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan,\" katanya. Dia berharap dengan langkah itu, para pekerja semakin menyadari dan merasakan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, juga mendorong kepesertaan karena data menunjukkan kurang dari separuh pekerja menggunakan layanan asuransi itu. Selain itu pemakaian data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran karena data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid Bagi peserta yang nunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida, tak perlu khawatir. Sebab pemerintah tetap akan memberikan subsidi gaji. \"Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS,\" tegasnya. \"Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS meskipun nunggak kira-kira begitu, tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji,\" lanjut dia. Ida juga membeberkan, pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar satu persen. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. \"Apalagi sebentar lagi kita akan turunkan peraturan pemerintah relaksasi pembayaran iuran menjadi sangat relevan. Mereka yang menunggak pembayarannya hanya membayar satu persen saja, kecil sekali kan satu persen itu,\" katanya. Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya terus mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja. \"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja),\" jelasnya. \"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek,\" katanya. Meski pendataan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK), namun data tersebut akan kembali diverifikasi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran. \"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah,\" ujar Utoh. Untuk itu, di berharap agar pihak perusahaan bisa proaktif menyediakan data peserta BPJS Ketanagakerjaan. \"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia,\" ungkap Utoh. \"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah,\" tambah dia. Selain itu, Utoh juga meluruskan informasi keliru yang beredar di masyarakat. Info yang beredar syarat menerima bantuan tunai salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan. \"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening,\" ucapnya.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: