Swasta Bakal Genjot Kegiatan Riset

Swasta Bakal Genjot Kegiatan Riset

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah meminta swasta atau industri tidak hanya menjadi penikmat hasil riset. Namun, harus lebih ikut berperan mulai dari desain, pengembangan, hingga hilirisasi. Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Bambang Brodjonegoro meminta, pihak swasta lebih aktif dalam kegiatan riset. Sabab kata dia, peran swasta kedepan akan digalakkan untuk menggenjot kegiatan riset di perusahaannya. \"Saya meminta, swasta bukan hanya menikmati hasil riset, tapi juga terlibat saat mendesain apa yang akan dikembangkan dalam riset itu,\" kata Bambang Kamis, (30/1). Terlebih lagi Bambang mengatakan, ke depan pihaknya harus mendorong swasta agar tidak hanya menjadi pembeli lisensi hasil riset. Tetapi juga ikut berkompetisi pada produk mereka, seperti yang sudah dilakukan di Korea, Thailand, dan Singapura. \"Di negara tersebut, porsi swasta justru dominan dibandingkan anggaran negara dalam pendanaan riset. Porsi pendanaan swasta dalam litbang ditargetkan terus tumbuh hingga mencapai 40 persen dalam lima tahun ke depan,\" ujarnya. Bambang menyebutkan, bahwa saat ini di Indonesia peran swasta masih di angka 20 persen. Sementara sisanya masih disuapi oleh pemerintah atau menggunakan anggaran negara. Menurutnya, hal ini terjadi karena Indonesia belum punya insentif pajak yang benar-benar bisa menarik swasta untuk terlibat dalam kegiatan riset. \"Hari ini dengan terpaksa kita umumkan, bahwa ini belum ada aturan operasionalnya. Kita masih menunggu peraturan Menkeu yang tentunya terus kita dorong agar dikeluarkan Super Tax Deduction,\" terangnya. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Nadia Fairuza Azzahra mengatakan payung hukum diperlukan saat pemerintah akan melibatkan swasta dalam kegiatan riset dan inovasi. \"Pemerintah perlu memastikan regulasi dan perizinan terkait kemudahan berusaha (ease of doing business). Semuanya harus dibuat mudah, transparan, dan tidak berbelat-belit,\" kata Nadia. Menurut Nadia, hal itu dibutuhkan untuk menarik minat investor dalam berbagai kegiatan riset dan inovasi. Selain itu juga penting untuk menjaga iklim riset di Indonesia agar kondusif sekaligus menarik. \"Sinergi antara dunia penelitian dengan pihak swasta sangat dibutuhkan untuk menghadapi Industri 4.0. Untuk payung hukumnya, pemerintah tinggal mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019 tentang Perubahan PP nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan,\" tuturnya. Di sisi lain kata Nadia, aturan tersebut memberikan fasilitas fiskal berupa super deductible tax atau pengurangan penghasilan bruto di atas 100%. Hal itu diharapkan bisa meningkatkan kegiatan penelitian dan juga pengembangan inovasi. \"Pemberlakuan aturan ini juga diharapkan bisa menciptakan iklim riset yang lebih baik dan kompetitif di Indonesia,\" ujarnya. Nadia juga berharap, kerja sama antara pemerintah dengan swasta dan perguruan tinggi juga diharapkan tidak hanya sebatas bantuan dana. \"Seluruh kebijakan pemerintah selayaknya berbasis pada riset yang tidak hanya dilakukan oleh lembaganya sendiri, tapi juga untuk selalu up to date dengan riset-riset terkini yang dikeluarkan swasta dan juga perguruan tinggi,\" katanya. Dia menambahkan, kerja sama yang melibatkan pihak swasta dalam pengembangan riset dan inovasi teknologi akan membawa banyak manfaat bagi Indonesia. Tidak hanya berpotensi meningkatkan output penelitian, pihak swasta yang memiliki sumber daya dari segi keuangan maupun sarana dan prasarana penelitian, dapat membantu meningkatkan kualitas output penelitian di Indonesia. \"Selain meringankan beban pemerintah dalam menyediakan dana, berbagai inovasi yang dihasilkan melalui riset yang dilakukan pihak swasta dalam jangka panjang dapat berdampak positif pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, seharusnya keterlibatan pihak swasta dapat didorong oleh Pemerintah,\" jelasnya. Salah satu cara bagi swasta untuk berkontribusi dalam pengembangan riset dan inovasi teknologi adalah melalui proyek Corporate Social Responsibility (CSR). Walaupun pada saat ini belum banyak pihak swasta yang menggunakan dana CSR untuk keperluan riset dan pengembangan teknologi, namun kemungkinan ini patut dicoba. Umumnya, pihak swasta menggunakan dana tersebut untuk proyek-proyek yang bersifat filantropis seperti memberikan bantuan sosial bagi keluarga miskin, membangun fasilitas umum, pemberian beasiswa bagi siswa kurang mampu dan lain sebagainya. \"Padahal bidang riset dan penelitian dapat menjadi opsi untuk proyek CSR karena output riset berpotensi menyumbang manfaat yang berkelanjutan (sustainable) dan dapat diimplementasikan demi kepentingan masyarakat banyak,\" pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: