Syawalan, Ratusan Balon Udara dan Petasan di Pekalongan Disita
MAGELANGEKSPRES.COM,PEKALONGAN – Ratusan balon udara dan petasan berbagai ukuran disita oleh petugas gabungan Polres Pekalongan Kota, TNI, Satpol PP, dan Trantib dalam razia yang digelar pada saat Syawalan atau sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri, Minggu (31/5/2020) pagi. Balon-balon udara liar berukuran besar dan petasan itu disita dari masyarakat di berbagai lokasi di empat wilayah kecamatan Kota Pekalongan dan dua kecamatan wilayah Kabupaten Pekalongan yakni Kecamatan Buaran dan Tirto. Selain ratusan balon dan petasan berbagai ukuran, petugas juga mengamankan beberapa tungku yang digunakan untuk menerbangkan balon-balon udara tersebut. Dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (1/6/2020), Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menjelaskan bahwa jajarannya bersama TNI, Satpol PP, Pemkot Pekalongan melaksanakan operasi yang ditingkatkan. “Sebagaimana kita ketahui di Pekalongan ini ada tradisi di masyarakat saat Syawalan berupa penerbangan balon udara. Padahal balon-balon udara kalau diterbangkan secara liar, apalagi dikasih petasan, itu sangat berbahaya,” jelas Kapolres. Disampaikan Kapolres, pihaknya bersama instansi terkait terus memberikan imbauan kepada masyarakat akan bahayanya menerbangkan balon udara liar apalagi disertai petasan. “Balon udara liar ini dapat membahayakan penerbangan. Selain itu apabila kena SUTET bisa mengakibatkan gangguan listrik. Lalu apabila jatuh, mengenai permukiman dan lahan kering bisa menyebabkan kebakaran,” tandasnya. Kapolres menyampaikan, penerbangan balon udara untuk memeriahkan tradisi sudah diatur dalam Permenhub No 80 Tahun 2018. Diantaranya, balon udara harus ditambatkan dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah. Selain itu tidak boleh dikasih petasan. “Sedangkan yang kita temukan ini merupakan balon-balon udara liar yang tidak ditambatkan dan sebagian besar dikasih petasan. Jadi ini sangat berbahaya, maka kita amankan,” katanya. Ditegaskan Kapolres, ada sanksi pidana bagi pelaku yang menerbangkan balon udara liar. Diantaranya diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku bisa dipidana penjara 2 tahun. Kapolres menambahkan, sementara ini pihaknya belum memberikan sanksi hukum kepada masyarakat yang kedapatan menerbangkan balon udara. “Kami sifatnya masih preventif. Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara,” ungkapnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: