Uji Materi Ditolak, KPK Khawatirkan Masa Depan Pemberantasan Korupsi

Uji Materi Ditolak, KPK Khawatirkan Masa Depan Pemberantasan Korupsi

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (KPK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK versi revisi) yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya. Alasannya, UU yang digugat tidak sesuai atau error of objecto dengan pokok permohonan. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang khawatir penolakan gugatan uji materi itu dapat berdampak bagi masa depan pemberantasan korupsi Indonesia. Karena, UU KPK versi revisi diyakini memiliki cacat hukum. \"Kita lihat saja nanti apakah negeri ini semakin baik dalam jangka menengah dan panjangnya,\" ujar Saut kepada awak media, Kamis (28/11). Kendati demikian, Saut meminta masyarakat menghargai putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap gugatan para mahasiswa. \"Kita hargai putusan itu sambil membiarkan saja serta kita lihat apakah negeri ini semakin baik,\" ucap Saut. \"Dengan kata lain penolak UU KPK yang salah persepsi tentang pemberantasan korupsi yang harus tough (kuat) versus UU KPK 19/2019 yang weak (lemah),\" tutupnya. Untuk diketahui, Majelis Hakim MK menolak gugatan uji materi yang diajukan 190 mahasiswa. Alasannya karena UU yang digugat tidak sesuai dengan pokok permohonan (error of objecto). Hal ini lantaran gugatan diajukan ketika UU telah disahkan DPR namun belum diberi penomoran lantaran belum resmi berlaku. Sehingga, para mahasiswa malah menggungat UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perkawinan. Bukannya menggungat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas kesalahan objek permohonan itu, majelis hakim menyatakan pengujian terhadap Pasal Pasal 29 poin 9, Pasal 30 Ayat (13), dan Pasal 31 UU KPK sudah tidak memiliki relevansi untuk dipertimbangkan lebih lanjut. \"Permohonan para pemohon mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah salah objek (error in objecto). Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,\" ucap Hakim Ketua Anwar Usman. Karena, hakim beralasan pengujian baru bisa dilakukan jika permohonan dikaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Sehingga, majelis hakim sepakat menolak permohonan uji materi tersebut. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: