Temanggung Perlu Perda sebagai Landasan Hukum agar Cagar Budaya Terawat dengan Baik

Temanggung Perlu Perda sebagai Landasan Hukum agar Cagar Budaya Terawat dengan Baik

SITUS LIYANGAN. Salah satu situs peninggalan Mataram Kuno di Temanggung yang termasuk salah satu cagar budaya-Pemkab Temanggung-Temanggung Ekspres

TEMANGGUNG - Peraturan daerah (perda) pelestarian dan pengelolaan cagar budaya bisa dijadikan pijakan pemerintah kabupaten dalam mengelola dan menjaga cagar budaya yang ada di Kabupaten Temanggung ini. 

 

Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, dengan adanya perda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya sesuai dengan kewenangannya.

 

"Perda menjadi salah satu landasan hukum yang kuat, sehingga cagar budaya di Temanggung bisa lebih terawat dengan baik," katanya saat Sidang Paripurna, Senin (13/6).

 

Selain itu kata Bupati, Perda ini juga akan mengatur partisipasi masyarakat dalam peran sertanya menjaga kelestarian cagar budaya di Temanggung. 

 

"Selain itu menjadi landasan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perlindungan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya di Kabupaten Temanggung," katanya.

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Temanggung yang dipimpin Ketua DPRD Yunianto tersebut selain membahas Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya juga membahas Paperda Pelayanan Ketenagakerjaan, dan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

 

Sejumlah fraksi berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung bisa memberi edukasi kepada masyarakat akan pentingnya cagar budaya karena masih menjadi persepsi umum bahwa cagar budaya sangat menguntungkan secara ekonomi untuk dijualbelikan.

 

"Dengan kesadaran masyarakat akan kelestarian cagar budaya maka kepunahan cagar budaya bisa dicegah dan generasi mendatang masih akan terus menikmati dan mempelajari sejarah serta budaya mereka sendiri," kata anggota DPRD Kabupaten Temanggung Ahmad Syarif Yahya.

 

Menurut dia perda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan mengenal sejarahnya sendiri. 

 

"Kami berharap langkah ini tidak berhenti sampai di sini karena masih perlu instrumen lain seperti memasukkan budaya lokal dan sejarah lokal di dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal," katanya.

 

Dia berharap dengan menanamkan sejarah dan budaya Temanggung maka akan terbentuk pola pikir siswa dalam mengenal keunggulan, kekhasan, dan potensi daerah mereka sendiri agar di masa depan mereka tahu bagaimana seharusnya membangun Temanggung tercinta ini. (set) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pemkab temanggung