Terbukti Bersalah Melakukan Korupsi, Mantan Pejabat Kementerian ESDM Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah Melakukan Korupsi, Mantan Pejabat Kementerian ESDM Divonis 4 Tahun Penjara

mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami pidana 4 tahun penjara dan denda senilai senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan-fin-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami pidana 4 tahun penjara dan denda senilai senilai Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 yang merugikan negara senilai  Rp11,124 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Toni Irfan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Selain pidana badan dan denda, Sri Utami juga dijatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp2,398 miliar subsidair 10 bulan kurungan.

"Mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar kepada negara paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 10 bulan," tambah hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Sri Utami divonis selama 4 tahun dan 3 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,398 miliar subsider 1 tahun.

Sri Utami adalah mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM.

Dalam perbuatannya, Sri Utami dinilai terbukti menerima uang sejumlah Rp2,398 miliar dengan penerimaan sebesar Rp1,498 miliar dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi TA 2012 dan penerimaan sebesar Rp900 juta berasal dari Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012.  
Seluruh perbuatan Sri Utami merugikan negara sebesar Rp11,124 miliar.

Sri Utami terbukti melakukan perbuatan berdasarkan pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin