Warga Windusari Magelang Adukan Kelanjutan Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
AUDIENSI. Tokoh masyarakat Desa Pasangsari Kecamatan Windusari mengadukan kelanjutan laporan penggunaan dana desa ke DPRD Kabupaten Magelang-Inpektorat Kabupaten Magelang-magelang ekspres
MAGELANG - Sebanyak 10 tokoh masyarakat Desa Pasangsari Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang mengadukan kelanjutan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD). Kesepuluh warga diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Budi Purnomo, Wakil Ketua DPRD Suroso Singgih dan anggota Hibatun Wafiroh. Turut pula dihadirkan OPD terkait yakni Inspektorat dan Dispermades, Selasa (14/6/2022).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menerima audiensi sejumlah warga Desa Pasangsari DPRD merekomendasikan semua pihak untuk lebih aktif lagi guna mengawal pembangunan di desa.
Tokoh masyarakat Desa Pasangsari, Khotim mengatakan masyarakat di desanya, pada umumnya tidak mempermasalahkan sumber pendanaan pembangunan. Desanya mendapat bantuan pembangunan jalan pavingisasi wisata religi Gunung Giyanti tahun 2019, dengan sumber anggaran BKK sebanyak Rp 200 juta.
Namun ada dugaan penyelewengan anggaran tersebut oleh oknum kepala desa, yang mana material pembangunan dibelanjakan dengan nota palsu yang dilampirkan pada SPJ Rp 164.929.000. Faktanya yang dibelanjakan di toko material hanya Rp 24 juta saja. Terjadi pembengkakan Rp 140 juta lebih.
“Yang penting dana dari pemerintah yang harus semestinya disalurkan sesuai anggaran agar tercipta bangunan yang berkualitas," katanya.
Khotim memaparkan, dalam proses pembangunan dilksanakan oleh warga secara gotong royong, dengan membawa bekal makanan sendiri-sendiri. Ternyata ada anggaranya untuk pekerja. Dan dipalsukan tanda tangan pekerja 24 orang yang dianggar total Rp 28.640.000. Namun 24 orang tersebut tidak menerima sepeserpun. Dan inspektorat hanya menuangkan temuan pada LHP Rp 81 juta sekian saja, hal itu membuat warga tidak puas.
"Masih ada lagi pemalsuan nota palsu dengan nama Nggawin Catering nominal Rp500 ribu. Dan pada proyek tersebt tidak ada warga pekerja yang dibelikan makan dan minuman sama sekali. Karena para relawan pada bawa bekal sendiri-sendiri mulai bensin minuman rokok/lintingan snack semua bawa sendiri," ungkap Khotim.
Dalam kesempatan itu, Inspektur Pembantu di Inpektorat Kabupaten Magelang, Yudhianti Prihatini, mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana desa dan menindaklanjuti temuan yang dilakukan. Namun, hasil temuan merupakan dokumen yang tidak bisa diumumkan ke publik.
“Kami sudah periksa, semua laporan keuangan sudah diserahkan kepada kami. Bahkan yang tidak dilaporkan juga diaudit, kami minta dikembalikan uang-uang yang tidak sesuai. Hasil itu kami sampaikan ke Polres yang memintanya, dan Kejaksaan juga kami sampaikan. LHP kita seperti ini, kesalahan administrasi seperti ini. Kami minta diselesaikan,” terang Yudhianti.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Suroso Singgih meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang untuk menjadi public relations (PR) bagi Pemkab Magelang dalam melayani masyarakat.
“Kami minta OPD menjadi PR yang baik bagi Pemkab Magelang dalam melayani masyarakat dan memberikan penjelasan yang tertata dan sesuai substansi pada masyarakat,” kata Suroso.
Anggota DPRD dari fraksi Gerindra itu juga meminta masyarakat Desa Pasangsari untuk berprasangka baik dalam memandang banyak hal yang terjadi di desanya. Setiap prasangka baik dan upaya yang dilakukan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan desa, menurutnya tidak sia-sia, terutama dalam mengawasi penggunaan dana desa.
“Apa yang sudah bapak-bapak lakukan selama ini tidak ada yang sia-sia, bahwa upaya warga selama hampir dua tahun tidak sia-sia. Jika warga tidak melakukan pergerakan untuk mengawal uang desa, bisa jadi uang tidak kembali. Ini faktanya uang sebagian bisa kembali,” jelas Suroso di hadapan warga dan OPD.
Menurutnya, proses hukum di pengadilan bukan satu-satunya sanksi bagi pelanggar di masyarakat. Walaupun oknum aparat desa yang diduga terlibat penyelahgunaan dana desa belum diproses pengadilan tetapi menurutnya yang bersangkutan sudah menerima sanksi administratif dan juga sanksi sosial yang tidak ringan.
Suroso menjelaskan, terhadap dugaan penyimpangan dana desa maka pola penanganannya adalah pembinaan. Latar belakang aturan itu adalah pelaksanaan penggunaan dana desa di pedesaan harus melalui administrasi yang rumit sehingga sangat berpotensi salah administrasi. Adapun ada kepala desa yang jujur namun tidak paham administrasi sehingga memunculkan kesalahan administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: inpektorat kabupaten magelang