30 Desa di Wonosobo akan Gelar Pilkades Serentak, Jangan Lupa Catat Tanggalnya

30 Desa di Wonosobo akan Gelar Pilkades Serentak, Jangan Lupa Catat Tanggalnya

--

WONOSOBO- Pemkab Wonosobo akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2022. Pilkades tersebut akan digelar pada 26 Oktober 2022 dengan jumlah 30 desa.

“Ada 30  desa yang tersebar di sejumlah kecamatan masuk dalam pilkades serentak pada tahun ini. Nama desa yang akan ikut pilkades, saya tidak hafal. Tapi, sudah direkap bidang PMD,” ungkap Kadinsos PMD Wonosobo, Dra Harti, Selasa (28/6/2022).

Menurutnya, pada akhir Juni 2022 ini sudah memasuki tahap persiapan. Badan Permusyawaratan Desa sudah memberitahukan kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan kepala desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan kepala desa.

“Kepala desa menyampaikan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada bupati paling lama 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan,” ucapnya.

Proses pelaksanaan pilkades serentak didasarkan pada Surat Edaran Nomor : 140/0746 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Wonosobo Tahun 2022.

BACA JUGA:Sudah Pensiun, SBY Enggan Bicara Politik Saat Berkunjung ke Kota Magelang

Dijelaskan, proses Pilkades Serentak akan terbagi menjadi empat tahapan. Tahap pertama tahapan persiapan yang meliputi pemberitahuan AMJ kades oleh BPD secara tertulis, pembentukan panitia pilkades oleh BPD, penyampaian LPPD AMJ kades kepada Bupati melalui camat penyusunan biaya pilkades oleh panitia.

Tahap kedua, tahapan pencalonan meliputi Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades, penetapan dan pengumuman nama calon kades, penetapan DPT, kampanye calon kades, masa tenang.

Tahap ketiga, tahapan pemungutan suara yang merupakan intinya. Yaitu, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dan penetapan calon kades yang memperoleh suara terbanyak.

Sedangkan tahap ke empat, tahapan penetapan yang mencakup laporan hasil pilkades oleh panitia kepada BPD, laporan hasil pilkades oleh BPD kepada bupati melalui camat, penerbitan SK pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih oleh bupati, serta ditutup dengan pelantikan kepala desa.

Pihaknya berharap kepada pemerintah desa yang akan menggelar pilkades pada tahun ini, agar mempelajari regulasi yang telah diterbitkan melalui surat edaran dari bupati dan memahami tahapan-tahapan sehingga proses pilkades akan berjalan lancar dan kondusif.

“Kepada BPD untuk memastikan kembali soal AMJ. Kemudian dilanjutkan ke tahapan selanjutnya sesuai dengan petunjuk yang tertuang dalam surat edaran,” pungkasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com