4.000 an Perkawinan di Kota Magelang Tidak Tercatat

4.000 an Perkawinan di Kota Magelang Tidak Tercatat

MoU. Pengadilan Agama Magelang bekerja sama dengan Pemkot Magelang menjalin kesepakatan di Ruang Sidang Lantai II Kantor Walikota Magelang, Rabu (6/7), demi memudahkan pelayanan masyarakat mendapat keadilan.(foto : wiwid arif/magelang ekspres)--Magelangekspres.com

KOTA MAGELANG – Pengadilan Agama (PA) Magelang menjalin kerja sama dengan lintas sektor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Magelang dalam berbagai hal. Mulai dari rekomendasi kesehatan fisik dan mental para calon pasangan nikah, pencegahan nikah usia dini, hingga rencana menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kota Magelang, Oktober 2022 mendatang.

Penandatangan dilakukan oleh Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz bersama Ketua PA Magelang, Septianah di Ruang Sidang Lantai II, Kantor Walikota Magelang, Rabu (6/7). Turut hadir pada kesempatan itu, Wakil Walikota KH M Mansyur, Sekda Joko Budiyono, sejumlah kepala OPD Pemkot Magelang, dan jajaran PA Magelang.

”PA mengajukan permohonan kerja sama dengan Pemkot Magelang dalam rangka percepatan layanan masyarakat untuk mencari keadilan dan pemenuhan hak-hak masyarakat. Karena ternyata masih banyak masyarakat yang menikah di bawah tangan,” kata Septianah, kepada wartawan ditemui usai penandatanganan nota kesepakatan.

Menurutnya, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, terdapat sekitar 4.000 pasangan saat ini belum memiliki buku nikah. Itu berarti ada ribuan pasangan di Kota Magelang yang menikah tidak tercatat negara.

”Pernikahan tidak tercatat itu salah, seharusnya tidak boleh dilakukan karena bisa merugikan masing-masing pasangan. Oktober nanti kita akan melaksanakan Isbat Terpadu bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Magelang,” ujarnya.

Isbat Nikah merupakan permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Sebelum menggelar isbat nikah, kata Septianah, pihaknya akan mengumumkan 14 hari sebelumnya. Hal ini agar persyaratan dan rukun nikah, bisa dipenuhi oleh pasangan yang hendak mengajukan penetapan nikah.

”Jangan sampai ada penyelundupan hukum. Syarat dan rukunnya, seperti harus ada wali nikah, status masing-masing pemohon apakah ketika menikah itu benar-benar tidak punya pasangan. Sepanjang rukun dan syarat terpenuhi bisa kami kabulkan,” jelasnya.

Selain rencana isbat nikah terpadu, pihaknya juga menggandeng OPD lain seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), DP4KB, Dinas Sosial, dan lainnya dalam rangka menekan pernikahan dini di bawah 19 tahun.

”Ada perubahan aturan, kalau dulu di bawah 16 tahun sekarang di bawah 19 tahun. Ini juga akan kami sosialisasikan, karena pernikahan dini itu sangat rentan. Kita kerja sama dengan DP4KB dan Dinkes untuk memberi rekomendasi catatan fisik dan mental, supaya menghindari nikah di bawah umur,” jelasnya.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita mengatakan, pasangan suami-istri yang perkawinannya tidak tercatat negara di wilayah ini jumlahnya mencapai 4.000 pasangan. Mayoritas mereka merupakan pasangan suami istri yang menikah sah secara agama, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Disdukcapil bagi yang nonmuslim.

”Agar bisa disahkan dan mendapat pengakuan hukum maka pasangan harus ditetapkan Pengadilan Agama,” tuturnya.

Ia pun mengapresiasi upaya PA Magelang yang berencana menggelar isbat nikah massal untuk mengakomodasi pasangan kawin belum tercatat di Kota Magelang. Selain ketertiban administrasi kependudukan, dengan penetapan status perkawinan maka pasangan juga mendapat jaminan hukum.

”Begitu pernikahan mereka lewat isbat itu disahkan, ditetapkan PA, maka kami akan langsung memberikan buku nikah, KK, juga akta kelahiran, dan KTP pada hari itu juga,” ujarnya.

Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz menjelaskan, MoU dengan PA Magelang diharapkan dapat mempermudah layanan masyarakat. Saat ini, zaman sudah berubah. Efisiensi dan kecepatan menjadi penilaian utama masyarakat.

“Masyarakat itu penginnya cepat dan mudah urusannya. Saya harap, prosedur panjang birokrasi dan pelayanan bertele-tele bisa dipangkas, dipermudah, dan dipercepat, sehingga masyarakat merasakan perubahan ini,” tandasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com