Ngaku Pegawai Imigrasi dan Karyawan Paket, Dua Wanita Paruh Baya Ini Tipu Korbannya hingga Rp400 Juta
BARANG BUKTI. Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E Sebayang menunjukan alat bukti yang digunakan pelaku, Jumat(15/7). (foto : Heni/magelang ekspres)-Polres Magelang Kota -Magelangekspres.com
KOTA MAGELANG - Polres Magelang Kota berhasil mengamankan dua pelaku wanita LT (59) dan WT (51) yang telah menipu korbannya hingga Rp400 juta.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan modus berpura-pura menjadi pegawai paket dan pegawai Imigrasi,” ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E Sebayang, kepada awak media saat Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Jumat (15/7).
Kapolres menjelaskan kejadian berawal pada bulan Januari 2022, saat korban D mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku Victor (WNA Nigeria) mengaku menjadi teman lama korban yang bernama David Wiliam (WNA Inggris).
“Selang beberapa waktu, setelah korban meyakini bahwa orang tersebut benar-benar teman lamanya, pelaku mengatakan akan memberikan hadiah paket berisi (uang, perhiasan, tas dan sepatu) yang bernilai miliaran rupiah akan dikirim dari Inggris ke Bali melalui paket Internasional,” tambah Yolanda.
Setelah itu, korban mendapatkan telepon dari pelaku LT (59) dan WT (51). “Mereka menyampaikan bahwa korban mendapatkan paket dari temannya di Inggris yang bernama David Wiliam, namun untuk proses pengiriman paket korban diharuskan membayarkan sejumlah uang sebesar Rp400 juta kepada pelaku. Korban pun memberikan uang tersebut namun paket tidak kunjung diterima korban. Akhirnya korban pun melaporkan kepada polisi,” ujar AKBP Yolanda.
Mendapati laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Magelang Kota kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku LT di tempat kos daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Sedangkan WT berhasil diamankan di kontrakannya yang berada di Cipayung, Depok.
Kepada petugas, kedua pelaku yang berasal dari luar kota tersebut mengakui sudah mendapatkan masing-masing mendapatkan Rp26 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sisanya ditransfer kepada pelaku Victor (WNA Nigeria),“ tambah Kapolres.
Polisi mengamankan dua barang bukti handphone dan kartu ATM. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016 dan Pasal 378 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun. (hen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com