Pernikahan Usia Dini Masih Mengkhawatirkan, PA Temanggung Catat 449 Kasus

Pernikahan Usia Dini Masih Mengkhawatirkan, PA Temanggung Catat 449 Kasus

Pengadilan Agama (PA) Temanggung Catat 449 Kasus Pernikahan Usia Dini-Pemkab Temanggung-Temanggung Ekspres

TEMANGGUNG - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten TEMANGGUNG menyebut bahwa sampai saat ini jumlah kasus pernikahan anak usia dini masih cukup mengkhawatirkan.

Kepala DPPPAPPKB Kabupaten TEMANGGUNG, Sri Endang Praptaningsih menyebut, berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama (PA) setempat, angka pernikahan anak di bawah umur berdasar pengajuan dispensasi mencapai 449 kasus.

Menurutnya, tingginya angka pernikahan anak usia dini diklaim menjadi penyebab utama kasus-kasus lain seperti stunting hingga tingginya angka kematian bayi.

“Berdasar jumlah pengajuan dispensasi pernikahan dini, angka pernikahan anak usia usia dini di Kabupaten TEMANGGUNG mencapai 449 kasus. Ini cukup tinggi dan harus kita tekan terus angkanya karena pernikahan dini menjadi pemicu utama munculnya stunting hingga kematian bayi,” jelasnya, Senin (25/7/2022).

Oleh sebab itulah, Pemerintah Kabupaten TEMANGGUNG akan memfokuskan perhatian mereka dalam upaya menurunkan angka pernikahan usia dini.

Salah satunya melalui puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang rencananya akan diselenggarakan pada Jumat (29/7/2022) mendatang di Graha Bhumi Phala Kompleks Setda Kabupaten TEMANGGUNG dengan mengusung tema “Deklarasi Stop Pernikahan Anak Usia Dini”.

Dalam kesempatan tersebut, akan diundang sedikitnya 400 anak usia pelajar mulai tingkat PAUD hingga SMA sederajat guna menggelar diskusi langsung terkait upaya menekan angka pernikahan usia dini.

“Kami berharap mereka yang masuk ke dalam rentang usia anak-anak ini mampu menjadi konselor dan motivator dalam menumbuhkan kesadaran anak-anak lain agar menghindari adanya pernikahan di usia dini yang justru banyak membawa dampak kurang baik. Selain itu, ada juga misi lain untuk menekan angka perundungan anak atau bullying yang kami anggap tak kalah mengkhawatirkan bagi masa depan anak itu sendiri,” pungkasnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pengadilan agama (pa) temanggung catat 449 kasus pernikahan usia dini