Hak Publik Atas Informasi Harus Dipenuhi

 Hak Publik Atas Informasi Harus Dipenuhi

KOLABORASI. Focus Group Discussion (FGD) hasil kolaborasi dengan Friedrich Naumann Foundation dilaksanakan kemarin.--Magelangekspres.com

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Pemkab Wonosobo sedang berupaya menerbitkan standar keterbukaan untuk informasi publik melalui peraturan bupati. Sehingga, kualitas keterbukaan informasi publik akan semakin meningkat dan berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat Wonosobo. Namun, perlu ada literasi informasi yang lebih optimal.

“Keterbukaan informasi publik berbasis pada hak publik untuk mengakses informasi menjadi isu strategis dalam mewujudkan good governance atau tata pemerintahan yang baik,” ungkap Kepala Diskominfo Fahmi Hidayat, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) hasil kolaborasi dengan Friedrich Naumann Foundation bertema “Hak Publik Atas Keterbukaan Informasi Menggagas Lahirnya Peraturan Bupati Standar Layanan Informasi Publik di Kabupaten Wonosobo”.

Menurutnya, implementasi tentang Wonosobo Ramah HAM menjadi dorongan kuat untuk lebih menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM di Wonosobo. Hak publik atas akses informasi menjadi area strategis guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

“Di Wonosobo harus ada literasi informasi yang lebih optimal,” tandasnya.

Dijelaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana keterbukaan informasi publik di setiap badan pemerintahan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. Melalui keterbukaan informasi publik, diharapkan mampu membantu proses pengambilan keputusan atau kebutuhan sehari-hari masyarakat sesuai mekanisme yang jelas. Juga menciptakan pelayanan informasi publik yang lebih inklusif.

“Mengelola informasi itu sangat penting, Wonosobo harus memiliki literasi informasi publik yang lebih optimal, maka setiap masyarakat berhak tahu bagaimana standar informasi publik yang ada di lingkungan pemerintahannya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan mengemukakan, standar informasi publik baik perihal teknis maupun non teknis benar-benar dapat dipahami dan dilaksanakan perangkat daerah serta masyarakat itu sendiri.

“Standar informasi publik baik perihal teknis maupun non teknis benar-benar saya minta dapat dipahami dan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait serta masyarakat itu sendiri, sehingga semua perangkat daerah memiliki standar informasi publiknya masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, informasi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan good governance melalui transparansi informasi. Trust atau kepercayaan dan akuntabilitas publik pun meningkat. Perangkat daerah harus mampu memilah mana saja informasi yang dapat dikonsumsi oleh publik dan mana saja informasi yang bersifat rahasia.

“Membuka dan menutup kepentingannya harus sesuai dengan konteksnya dimana ada dasar hukum dan uji konsekuensinya yang jelas,” katanya.

Koordinator Wilayah MAFINDO Wonosobo Astin Meiningsih menambahkan, dengan lahirnya peraturan bupati diharapkan berdampak pada kebijakan yang tepat sasaran dan sejalan dengan  partisipasi masyarakat.

“Semakin terbuka masyarakat semakin percaya terhadap kebijakan yang dibuat oleh pelayan masyarakat untuk Wonosobo yang maju,” tandasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com