Dua Jenis Pupuk Masih Disubsidi Pemerintah untuk 9 Jenis Komoditas Pertanian

Dua Jenis Pupuk Masih Disubsidi Pemerintah untuk 9 Jenis Komoditas Pertanian

TINJAU. SPV Penjualan PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia Agus Susanto bersama staf sedang meninjau stok pupuk di gudang pupuk di Temanggung Selasa kemarin.(foto:setyo wuwuh/temanggung eksres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Mulai bulan Juli 2022, pemerintah telah menarik subsidi untuk beberapa jenis pupuk, sedangkan pupuk yang masih mendapatkan subsidi dari pemerintah yakni hanya dua jenis.

"Tepatnya mulai tanggal 8 Juli 2022, pupuk yang masih mendapatkan subsidi dari Pemerintah yakni pupuk NPK dan Urea saja," kata SPV Penjualan PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia Agus Susanto saat meninjau gudang pupuk lini 3 di Temanggung, kemarin.

Ia menyebutkan, subsidi pupuk ini untuk 9 komoditas pertanian yakni, untuk tanaman padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah dan putih, kakao, tebu dan kopi.

"Sedangkan untuk tanaman yang biasanya mengunakan pupuk ZA dan jenis pupuk lainnya, mulai bulan Juli 2022 sudah tidak mendapatkan subsidi lagi," jelasnya.

Dikatakan, kebutuhan pupuk subsidi di Temanggung yakni untuk pupuk NPK sebanyak 24.000 ton setahun dan pupuk urea sebanyak kurang lebih 16.700 ton.

Dijelaskan, sesuai dengan ketentuan dari permendag no 15 tahun 2013, pihaknya menyiapkan stok minimal dua minggu kedepan.

"Dalam waktu dua minggu stok harus terpenuhi," katanya.

Oleh karena itu lanjutnya, berdasarkan kebutuhan pupuk subsidi dalam satu tahun tersebut, dalam dua minggunya harus disiapkan pupuk NPK sebanyak 1.600 ton dan urea sebanyak 1.100 ton.

"Dari kebutuhan urea di Temanggung 24 000 ton, kurang lebih untuk kebutuhan dua minggu 11000 ton untuk npk 16.700 ton dalam satu tahun, kebutuhan pupuk dalam dua minggu kurang lebih 800 ton. Dengan stok yang ada mencukupi kebutuhan dua minggu kedepan," rincinya.

Menurutnya, pemerintah telah menerapkan harga eceran tertinggi untuk pupuk NPK Rp2.300 per kilogram. Sedangkan untuk urea Rp2.250 per kilogram. Harga ini untuk pembelian satu zak pupuk bersubsidi.

"Sedangkan untuk harga non subsidi yakni, NPK non subsidi dikisaran  Rp13.000 per kilogram dan Rp10.000 per kilogram untuk pupuk urea," jelasnya.

Disebutkan, terkait dengan serapan pupuk subsidi di Temanggung hingga bulan September ini, untuk pupuk urea dari alokasi sekitar 23.000 sudah terserap lebih dari 11.800 ton dan pupuk npk dari 16700 ton, sudah 8.500 terserap.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan pengawasan dengan ketat untuk distribusi pupuk bersubsidi ini, pengawasan dilakukan dengan beberapa cara diantaranya, dengan melakukan penyentempelan pada karung pupuk.

"Kami menerapkan di setiap gudang, setiap barang keluar kami stempel, dengan stempel ini bisa menunjukan bahwa dimana dilokasi gudang dan distributor, basisnya pengambilan untuk wilayah kecamatan yang dia miliki wilayah kerjanya,menyiapkan tanda-tanda tertentu untuk dikirim ke wilayah tertentu," tambahnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com