Merasa Dijegal, 3 Bakal Calon Kades Asal Beran Kepil Geruduk DPRD Wonosobo

Merasa Dijegal, 3 Bakal Calon Kades Asal Beran Kepil Geruduk DPRD Wonosobo

UJIAN. Tidak terima hasil nilai ujian seleksi tambahan atau passing grade, sebanyak 3 orang bakal calon kades, Desa Beran Kepil, geruduk gedung DPRD Wonosobo.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--Magelangekspres.com

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Tidak terima hasil nilai ujian seleksi tambahan atau passing grade, sebanyak 3 orang bakal calon kades, Desa Beran Kepil, geruduk gedung DPRD Wonosobo. Mereka merasa diperlakukan diskriminasi terkait aturan tersebut.

Mereka diterima Komisi A DPRD Wonosobo, Kadinsos PMD, camat Kepil, kades Beran dan panitia pilkades.

Desa Beran merupakan salah satu desa di Kabupaten Wonosobo yang akan ikut pilkades serentak 30 desa. Namun saat membuka pendaftaran, jumlah pendaftar dan lolos syarat administrasi melebih batas maksimal yang ditentukan, yaitu 11 orang. Padahal perda berbunyi maksimal hanya 5 orang. Maka kemudian panitia gelar ujian seleksi tambahan untuk menyisakan 5 orang.

Bakal Calon Kades Kepil, Agus Subiyanto mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan aturan perda, dimana hanya mengistimewakan pendaftar balon kades yang berijazah tinggi.

"Kami merasa aturan ini tidak adil, karena hanya mengutamakan ijazah dan mengesampingkan peran peran yang lain," katanya.

Bakal calon kades lainnya, Wintoro menuding adanya penjegalan terhadap pendaftar yang memiliki ijazah rendah. Dan hal tersebut dilakukan oleh pemerintahan desa dan BPD.

"Kami mendengar, bahwa ada tiga orang yang tidak mungkin lolos maju ke tahapan pemilihan, karena ijazah, perangkat tidak mau dipimpin oleh kades yang ijazahnya rendah," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, Kades Beran, Wagiman menegaskan, tidak ada niatan sama sekali melakukan penjegalan terhadap warga yang akan maju nyalon kades.

"Semua sesuai aturan, tidak ada upaya menghalangi, semua diperlakukan sama, " tandasnya.

Ketua Komisi A DPRD Wonosobo,  Suwondo Yudhistira mengatakan, proses pilkades serentak harus berjalan damai dan demokratis, jika ada hal yang belum sempurna dari sisi aturan maka kedepan akan dilakukan pembahasan.

"Tata cara penyelenggaraan pilkades mengacu pada perda dan di detailkan melalui surat edaran tahapan," katanya.

Menurutnya jika ditemukan pelanggaran dalam proses dalam pelaksanaan, misalnya ada larangan calon saat mendaftarkan serta mendapatkan perlakuan diskriminasi bisa laporkan ke Dinsos PMD.

"Kami membuat perda soal pilkades memiliki dasar aturan yang jelas," tandasnya.

Berkaitan dengan audiensi yang dilakukan oleh sejumlah warga Beran yang keberatan dengan aturan perda soal pilkades, pihaknya mengaku untuk perubahan skoring bakal pertimbangkan, akan tetapi untuk perbaikan ke depan, tetapi pelaksanaan pilkades saat ini tetap mengacu pada perda dan perbup yang ada, dan tahapan pilkades tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com