LBH-HAM Unsiq Beri Konsultasi Hukum, Warga Binaan Harus Bebas dari Tekanan dan Intimidasi
TAHANAN. Sejumlah warga binaan yang berstatus tahanan dan narapidana menyampaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi dalam kegiatan penyuluhan Hukum bagi WBP Rutan Kelas IIB Wonosobo.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--Magelangekspres.com
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Negara menjamin hak konstitusi setiap warga negara demi terwujudnya persamaan dan perlakuan di hadapan hukum. Karenanya, warga yang berperkara mutlak berhak mendapatkan bantuan hukum.
Terkait hal itu, Rutan Kelas IIB Wonosobo gandeng LBH-HAM Unsiq gelar fasilitas akses, konsultasi hukum dan pendampingan bagi warga binaan.
“Melalui kerjasama dengan LBH-HAM Unsiq, Rutan Kelas IIB Wonosobo berusaha membantu memfasilitasi penghuni lapas untuk mendapatkan akses perlindungan hukum dan pendampingan hukum demi keadilan,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Wonosobo Narya saat penyuluhan Hukum bagi WBP Rutan Kelas IIB Wonosobo.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut perjanjian kerjasama yang telah terjalin antara Rutan Wonosobo dengan FH Unsiq.
Dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum ini secara cuma-cuma, para tahanan dan narapidana dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan bantuan pemahaman hukum dan perlindungan hukum, serta pendampingan hukum. Hal itu dibenarkan menurut undang-undang, khususnya bagi tahanan yang masih menunggu proses persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Melalui penyuluhan dan konsultasi hukum, membantu para tahanan dan narapidana untuk memahami hukum dan mencari perlindungan hukum atas masalah hukum yang menjeratnya,” tandasnya.
Sementara itu, narasumber dari UNSIQ Jawa Tengah di Wonosobo Dr. Linda Ikawati menyampaikan, persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hukum memang tidak dengan mudah dapat terwujud, sebab perbedaan kemampuan, baik secara ekonomis maupun intelektual, tetapi wajib diusahakan mengingat bantuan hukum bukan hanya prasyarat untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, tetapi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional bagi warga negara, terutama kelompok masyarakat kurang mampu.
Menurut undang-undang, warga binaan yang masih berstatus tahanan memiliki hak untuk menghubungi dan didampingi pengacara, menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan mendapat bantuan hukum, mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga, bebas dari tekanan intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
“Tahanan juga berhak mengetahui secara terperinci proses pemeriksaan, yang dimulai dari tahap penyidikan kepolisian sampai dengan tahap persidangan di pengadilan," ujarnya.(gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com