KPU Temukan 31 Nama Anggota Parpol Ganda Eksternal dalam Verifikasi

KPU Temukan 31 Nama Anggota Parpol Ganda Eksternal dalam Verifikasi

VERIFIKASI. Petugas KPU temanggung bersama Bawaslu setempat sedang melakukan verifikasi parpol di KPU Temanggung, kemarin. (Foto: setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung menemukan sebanyak 31 nama anggota partai politik (parpol) ganda eksternal dalam verifikasi perbaikan administrasi parpol di Kabupaten Temanggung.

Ketua KPU Temanggung Muhammad Yusuf Hasyim mengatakan, sebanyak 31 anggota tersebut ini tidak hanya tercatat dalam satu parpol saja, melainkan tercatat di dua parpol yang berbeda.

"Satu nama dengan alamat yang sama dan jenis kelamin yang sama tercatat lebih dari satu parpol," katanya.

Ia menjelaskan, dengan adanya temuan ini pihaknya kemudian melakukan klarifikasi terhadap nama-nama itu. Dari jumlah tersebut ada 24 orang yang diundang dan kemudian hadir hanya 13 orang untuk klarifikasi ganda eksternal.

Dikatakan, dari verifikasi perbaikan ini ditemukan juga ada satu nama tercatat di parpol yang tidak ada di Temanggung, sehingga dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Verifikasi dilakukan dengan cara meneliti kesesuaian dokumen salinan KTA partai dan KTP atau KK anggota partai dengan isian di sipol. Kemudian, tidak terdaftar sebagai anggota pada lebih dari satu partai.

Selain itu juga tidak berstatus sebagai TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kades atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan. Lalu berusia 17 tahun atau sudah kawin, NIK terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta bukan ganda identik atau berpotensi ganda.

Berkait dengan nama yang ditemukan dalam Sipol sebagai anggota lebih dari satu partai, maka yang bersangkutan dapat memberikan surat pernyataan mengenai kebenaran keanggotaan partainya.

Surat pernyataan itu kemudian diunggah dalam Sipol oleh partainya sebagai klarifikasi mengenai keanggotaan partai yang sebenarnya.

Yusuf menambahkan, dari 26 parpol, hanya ada 20 partai yang memiliki keanggotaan di Kabupaten Temanggung dan saat ini tengah divermin oleh KPU setempat.

Partai-partai itu adalah, Perindo, Partai Ummat, Parsindo, PSI, Partai Republik Indonesia, Partai Republik, Prima, PPP, Partai Nasdem, PKN, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Demokrat, PDIP, dan PAN. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com