Faskes hingga Apotek di Purworejo Diimbau Tidak Jual Obat Sirup
KETERANGAN. Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Purworejo, Triyanto, memberikan keterangan soal obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal anak di Gedung B DPRD Purworejo, kemarin.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purworejo telah mengeluarkan surat imbauan ke sejumlah pihak, mulai dari fasilitas kesehatan (Faskes) hingga apotek agar sementara waktu tidak memperjual belikan obat cair yang dikonsumsi secara oral atau diminum.
Masyarakat diminta tidak perlu panik soal adanya obat-obatan cair atau sirup yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut terhadap anak.
Penyebab gagal ginjal pada anak yang terjadi di Indonesia belakangan ini diduga disebabkan oleh kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang terdapat pada beberapa produk obat sirup.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kabupaten Purworejo, Triyanto, menyebut langkah itu dilakukan setelah ada arahan dari Kementerian Kesehatan mengenai dugaan obat penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Kalau Dinas Kesehatan pertama mengambil langkah kemarin malam, melakukan zoom meeting yang fokusnya kepada seluruh faskes dan nakes, diikuti hampir 700-an peserta, tadi malam juga sosialisasi lewat radio. Terkait dengan surat yang sudah keluar, dari Kepala Dinas berupa penghentian sementara penggunaan obat berbentuk sirup, ke apotek, ke toko obat," katanya saat ditemui di Gedung B DPRD Purworejo, Jumat (21/10).
Surat itu, lanjutnya, merupakan langkah pertama dan masih belum imbauan secara rinci. Namun, pihaknya saat ini telah mempersiapkan surat Kepala Dinas Kesehatan yang lebih rinci, dan akan ada juga surat edaran dari Bupati.
"Terus yang sekarang masih menunggu pengesahan, ada dua, dari bupati (surat edaran) dan surat yang lebih rinci dari Kepala Dinas Kesehatan, baik ke apotek, rumah sakit, klinik, organisasi profesi, termasuk pelaku usaha. Lalu ditambah edaran Bupati, saat ini draft sudah, tapi belum ditandatangani," jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa surat dari Dinkes itu kurang lebih berisi imbauan untuk sementara waktu tidak memperjual belikan produk obat berbentuk sirup.
"Jadi semacam karantina dulu, semua produk cair, berupa sirup, imulsi, suspensi, sementara diamankan, disegel, belum boleh diperjualbelikan, baik itu di apotek, toko, Puskesmas maupun yang lainnya. Produk cair ini yang melalui oral, bukan yang injeksi (suntik)," ungkapnya.
Saat ini, kata Triyanto, pihak BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah menemukan 5 produk obat sirup yang mengandung EG dan DEG berlebih. Produk itu di antaranya Termorex sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Penelitian saat ini masih berlanjut dan kemungkinan masih ada penambahan produk lain.
"Utamanya yang dicurigai ada cemaran dari pelarut pembuat sirup, berupa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), itu bermula dari produk India yang mencemari di Gambia. Kemarin malam ada edaran dari BPOM terdeteksi 5 produk di Indonesia yang mempunyai kandungan EG dan DEG melebihi batas, yang saya ingat itu Termorex, lalu ada 4 lagi saya tidak hafal. Penelitian masih berlanjut," paparnya.
Sementara itu, Direktur RSUD RAA Tjokronegoro Purworejo, Tolkha Amaruddin, menerangkan bahwa soal adanya obat yang menyebabkan cedera ginjal akut ini pihaknya mengikuti apa yang diperintahkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Kalau terjadi kejadian itu ya akan kita rawat. Iya bergantung edarannya mana yang boleh (diperjualbelikan) mana yang tidak," terangnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com