Pemkab Temanggung Masih Kaji Sanksi bagi Aparat Desa yang Terjerat Korupsi
Sekda Temanggung Hary Agung Prabowo. (Foto: Setyo Wuwuh/Temanggung Ekspres)--Magelangekspres.com
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Temanggung sampai saat ini masih mengkaji aturan terkait dengan sanksi bagi aparatur desa yang terjerat kasus korupsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan, kasus korupsi yang menyeret kepala desa dan sekretaris desa di Desa Ngadimulyo Kecamatan Kedu, sudah diproses Kejaksaan Negeri Temanggung.
Sebagaimana diwartakan koran ini sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Desa Ngadimulyo Kecamatan Kedu ini, selain menyeret kepala desa dan sekretaris desa yang masih aktif, juga melibatkan mantan kepala desa dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo.
Masing-masing pelaku dugaan korupsi tersebut yakni, kepala desa Ngadimulyo berinisial HS dan Sekdes Ngadimulyo (AF), mantan Kades Ngadimulyo MA, dan pelaksana pengembangan desa wisata Ngadimulyo IAR.
Ke empat pelaku diduga melakukan korupsi dana bantuan keuangan (bankeu) desa dari APBD Kabupaten Temanggung pada tahun 2019 dan 2021 senilai Rp379,6 juta.
Kejaksaan sendiri sudah melakukan penahanan kepada empat pelaku dugaan korupsi tersebut. Penahanan ini dilakukan agar pelaku tidak melarikan diri dan berusaha menghilangkan barang bukti.
"Dari informasi yang saya dapat, Kejaksaan Negeri memang sudah menahan keempat orang itu," kata Agung.
Hanya saja kata Agung, saat ini status ke empat orang ini masih dalam status tersangka, sehingga untuk regulasi terkait dengan sanksi kepada depala desa dan sekretaris masih dalam kajian.
"Sanksi bagi kades dan sekdes tersebut, aturan atau regulasinya sampai saat ini masih dikaji karena mereka masih dijadikan tersangka," katanya.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu pihak Kecamatan Kedu baru mengajukan surat ke Dinpermades dan sedang dilakukan kajian.
"Nanti sanksinya sesuai dengan aturannya seperti apa karena sekarang mereka masih tersangka dan menunggu keputusan tetap pengadilan nantinya seperti apa," katanya.
Menurutnya, seandainya nanti mereka masih mengajukan banding, juga belum ada sanksi.
"Sekarang masih dalam kajian, yang pasti ada pelaksana tugas yang melaksanakan tugas di Desa Ngadimulyo supaya pemerintahan desa tetap berjalan," katanya.
Para kades dan perangkat desa diminta taat aturan, apa pun bentuknya, baik itu dana yang dialokasikan melalui dana desa, bantuan keuangan desa dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten harus ditaati aturannya. Selain itu, kata dia, pekerjaan harus selalu dimonitor dan dievaluasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com