Nyaru Jadi Pedagang Sayur, 2 Residivis Kakak Adik asal Banyumas Gasak 11 Laptop
AMANKAN. Jajaran Reskrim Polres Wonosobo mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis laptop.(foto : Agus Supriyadi/Wonosobo ekspres)--magelang ekspres
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID- Jajaran Reskrim Polres Wonosobo mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis laptop. Sebanyak 11 laptop berbagai jenis berhasil diamankan. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan menyamar sebagai pedagang sayur untuk memetakan lokasi yang diincar.
“Kami amankan dua orang pelaku, K (33) dan W (31) warga Banyumas. Semua residivis dan masih kakak beradik. Keduanya ditangkap dari hasil pengembangan kasus di Kabupaten Tegal,” ungkap Kasatreskrim Polres Wonosobo Achmad Sugeng, Kamis (24/11/2022).
Kasus tersebut bermula dari laporan hilangnya uang dan laptop milik SD N 1 Wonosari Kalikajar, Senin 10 Oktober 2022 sekira Pukul 06.30 WIB. Barang yang dicuri ada di Ruang Multimedia. Yang pertama melihat kondisi ruangan dengan pintu terbuka adalah pustakawan
“Merasa curiga dengan kondisi tersebut kemudian pustakawan SD N 1 Wonosari memotret pintu ruang multimedia tersebut dan menginformasikan ke para guru dan kepala sekolah,” katanya.
Beberapa saat kemudian tiba guru kelas 3 SD N 1 Wonosari dan selanjutnya bersama-sama masuk ke Ruang Multimedia untuk melakukan pengecekan. Ternyata 5 unit Laptop Inventaris Sekolah yang semula tersimpan di dalam Ruang Multimedia telah hilang dari ruangan tersebut. Selain itu ditemukan kerusakan pada atap plafon ruangan multimedia.
“Masih kebingungan dengan hilangnya laptop di ruang multimedia, tiba-tiba, data guru yang lain melaporkan bahwa sejumlah uang tunai yang disimpan dilaci meja guru juga hilang, dan ada bekas congkelan, serta salah satu jendela sekolah dalam kondisi terbuka,” katanya.
Adanya temuan tersebut selanjutnya dilakukan inventarisasi barang-barang yang hilang dari dalam ruang multimedia dan ruang guru. Diketahui adanya 5 unit laptop inventaris sekolah dan uang tunai sejumlah total Rp1.590.000 yang merupakan uang tabungan siswa dan uang koperasi sekolah hilang dicuri oleh pelaku pencurian.
“Atas peristiwa tersebut SD N 1 Wonosari mengalami kerugian materiil senilai Rp35.626.200,” katanya.
Menurutnya, modus operandi kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan terlebih dahulu memetakan target pencurian dengan cara melihat dari google map keberadaan gedung sekolah.
“Setelah dipetakan, posisi sasaran jauh dari rumah pendudukan. Kemudian keduanya melihat secara langsung dengan menyamar sebagai pedagang sayur, setelah itu tindak kejahatan pencurian dilakukan,” terangnya.
Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan kasus yang sama di Kabupaten Tegal. Dari hasil pengembangan dalam proses penyidikan terhadap kedua tersangka, terdapat 2 TKP pencurian lainnya yang masuk wilayah hukum Polres Temanggung. Adapun barang bukti dari kedua TKP tersebut yang berhasil diamankan oleh Polres Wonosobo diantaranya 7 Unit Chromebook Merk Acer, 1 Unit Notebook Merk Asus, 1 Unit Laptop Merk Lenovo, 1 Unit Laptop Merk Toshiba dan 1 Unit Laptop Merk Asus.
“Yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara membongkar untuk mendapatkan barang yang dicuri dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com