Melanggar Hukum, Anggota Polri di Temanggung Dipecat

Melanggar Hukum, Anggota Polri di Temanggung Dipecat

SILANG. Kapolres AKBP Agus Puryadi menyilang foto mantan anggota Polri yang mendapat hukuman PTDH saat upacara di halaman Mapolres setempat Kamis (1/12).(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--Magelangekspres.com

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Yuniarto dihadiahi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), lantaran sudah melakukan tindakan melanggar hukum selama menjadi anggota Polri di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.

Pelaksanaan upacara PTDH dengan cara mencoret foto dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir (In Absentia). Kamis 1 Desember 2022.

"Meskipun yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara ini, namun upacara ini sebagai salah satu bentuk pemberitahuan resmi bahwa yang bersangkutan sudah resmi tidak menjadi anggota Polri," tegas Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi.

Kapolres menjelaskan, surat PTDH tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi tertanggal 30 November 2022 dan Bripka Yuniarto secara resmi dicopot keanggotaannya sebagai anggota Polri.

“Terhitung tanggal 30 November 2022 Bripka Yuniarto sudah tidak lagi menjadi anggota Polri,” tandas Kapolres.

Kapolres menyampaikan upacara semacam ini tidak diharapkan, akan tetapi setelah melalui berbagai proses sidang kode etik, pertimbangan, saran pendapat, berdasarkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan sehingga putusan PTDH tersebut harus dijatuhkan. Sebab yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri.

“Keputusan ini merupakan tindakan tegas pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin demi kepentingan organisasi Polri secara keseluruhan, lebih-lebih saat ini pimpinan sangat serius dalam pembenahan internal di antaranya dalam pembinaan personil,” ucapnya.

Kapolres menambahkan bahwa pemberian penghargaan maupun penjatuhan hukuman (reward & punishment) merupakan salah satu cara pimpinan polri menghargai prestasi kinerja anggota baik itu dari fungsi opsional maupun pembinaan tanpa memandang siapa dan dari kesatuan mana.

“Apabila mereka berprestasi maka akan diberikan reward sesuai dengan jasanya dan sebaliknya apabila melakukan pelanggaran dan mendapatkan hukuman maka akan dilakukan penjatuhan hukuman tersebut salah satunya adalah PTDH,” ungkapnya.

Kapolres berpesan kepada seluruh peserta upacara, apabila mengetahui Yuniarto di masyarakat mengaku atau melakukan tindakan sebagai anggota Polri agar melaporkan kepada kepolisian terdekat guna dilakukan penindakan.

Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh personil agar peristiwa tersebut sebagai cermin untuk tidak melakukan tindakan serupa. Tanggung jawab sebagai anggota Polri adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Kita harus introspeksi atas sikap perilaku dan jati diri kita selaku anggota polri dan sebagai aparat penegak hukum. Kita menjadi sorotan masyarakat akibat tindakan oknum anggota yang tidak bertanggungjawab sehingga bisa berdampak negatif kepada institusi," pesannya.

Kapolres menjelaskan, Yuniarto sebelumnya merupakan anggota pindahan dari polres lain dengan kasus yang sama dan terakhir berdinas di Polsek Tretep Polres Temanggung Polda Jateng.

"Yang bersangkutan sudah melakukan tindakan pelanggaran hukum, sudah tidak bisa ditoleransi lagi, oleh karena itu ganjaran PTDH ini sudah sewajarnya diterima oleh yang bersangkutan," katanya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com