PDAM Kota Magelang Gratiskan Tagihan Air Pelanggan Kurang Mampu Mulai Mei 2024
Kantor PDAM Kota Magelang membuka layanan saat libur Idulfitri beberapa waktu lalu-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Kabar gembira bagi masyarakat karena mulai Mei 2024, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Magelang bakal menggratiskan biaya tagihan kepada pelanggan. Kebijakan itu dapat dinikmati masyarakat Kota Magelang pada pemakaian 10 meter kubik pertama.
Direktur Perumda AM Kota Magelang, Bambang Pulunggono mengatakan, program gratis tagihan air bersih ini hanya berlaku bagi pelanggan kurang mampu di Kota Magelang.
Jumlahnya ada 1.148 pelanggan yang masuk dalam Desil 1 DTKS versi Baperida dan Dinas Sosial Kota Magelang.
"Besaran subsidi yang kami berikan ini adalah 10 meter kubik setiap bulannya, atau jika dikurs-kan dengan nilai tagihan sebesar Rp33.500,” kata Bambang, Senin 22 April 2024.
BACA JUGA:Janji Perumda Air Minum Kota Magelang Terpenuhi, Suplai Air Bersih Lancar Selama Ramadan-Idulfitri
Ia mengatakan program ini diharapkan dapat mengurangi beban warga kurang mampu di Kota Magelang. Bantuan tersebut juga diharapkan bisa menghemat penggunaan air bersih.
"Bantuan subsidi ini diberikan untuk 10 meter kubik pertama saja per bulannya. Jadi kalau misal pelanggan yang terdata ini menggunakan air lebih dari 10 meter kubik, maka sisanya tetap wajib dibayarkan," jelasnya.
Dengan program subsidi tagihan air bersih ini, Perumda Air Minum Kota Magelang mengeluarkan dana Rp38.458.000 tiap bulan.
BACA JUGA:Optimalkan Layanan, Perumda Air Minum Kota Magelang Siagakan Petugas 24 Jam
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Magelang, Moch Haryo Nugroho mengatakan, kebijakan tersebut atas dukungan dari Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz.
"Sejak Pak Wali (Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz) memimpin tagihan air bersih di seluruh tempat ibadah gratis. Mulai Mei nanti, giliran subsidi tagihan warga kurang mampu kami berlakukan. Ini juga menjadi program Bapak Wali,” kata Moch Haryo.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Perumda Air Minum Kota Magelang Terjunkan Tim Reaksi Cepat 24 Jam
Menurutnya, kebijakan menggratiskan air bersih di semua tempat ibadah ini sudah berlaku sejak tahun 2021 lalu. Tidak hanya berlaku saat bulan Ramadan saja.
"Kebijakan Pak Wali (menggratiskan tagihan air ini tentu mendapat respons antusias dari masyarakat. Karena sekarang mereka tidak perlu menggunakan sumur, dan membayar tagihan air. Dana tempat ibadah, bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya," ujarnya. (*/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres