5 Tersangka Pembalakan Liar Hutan Milik Perhutani di Bruno Purworejo Diamankan

5 Tersangka Pembalakan Liar Hutan Milik Perhutani di Bruno Purworejo Diamankan

TERSANGKA PEMBALAKAN LIAR. Lima orang tersangka pembalakan liar hutan di wilayah Kecamatan Bruno diamankan polisi berserta barang bukti kejahatannya, kemarin. (foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Sebanyak 5 orang pria diamankan Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pembalakan liar di hutan milik Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Bruno yang terletak di wilayah Dusun Metasari Desa Giyombong Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.

Perbuatan para tersangka selama bulan Juli hingga Agustus 2022 dinilai telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp260.394.579.

Kelima tersangka berinisial AM dan KM (pihak swasta pengusaha kayu) serta SN, TR, NP (oknum RPH Bruno). Usai penetapan tersangka, mereka pun langsung ditahan di ruang tahanan Polres Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya SIK MSi membenarkan adanya penahanan kelima tersangka tersebut. Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

"Memang benar, mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perhutani RPH Bruno tanpa izin,” kata AKP Ryan dalam siaran pers tertulis yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni SH, Senin 12 Desember 2022.

Diungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka yakni adanya kesepakatan antara oknum RPH Bruno dengan pihak swasta (pengusaha kayu) bersamaan dengan keluarnya surat perintah kerja untuk melakukan penebangan kayu pinus.

Namun, dalam pelaksanaannya kayu yang ditebang melebihi dari jumlah yang tercantum di SPK tersebut.
“Dan dalam penjualannya menggunakan surat keterangan jalan pengangkutan yang diduga palsu. Kemudian hasil penjualan dibagi–bagi dan diduga untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Beberapa di antaranya yakni 2 kendaraan mobil truck, 851 lembar papan kayu pinus berbagai macam ukuran, 8 balok kayu pinus, 1 buah cap stempel kades Giyombong, 1 bendel surat keterangan jalan palsu, 2 lembar print out rekening koran Bank BRI, 4 unit gergaji mesin, 1 bendel bukti transfer dari depo kayu, dan 10 batang kayu log pinus.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 94 ayat 2 atau Pasal 94 ayat 1 dan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang–undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terangnya.
Lebih lanjut AKP Ryan menyampaikan bahwa kasus tersebut masih didalami dan dikembangkan oleh kepolisian. Penyidik masih terus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo.

"Tentunya penyidik masih terus melengkapi BAP untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelangekspres.com