Jelang Tahun Baru, Kejari Kota Magelang Musnahkan 6,2 kg Obat Mercon

Jelang Tahun Baru, Kejari Kota Magelang Musnahkan 6,2 kg Obat Mercon

DISPOSAL. Team penjinak bom dari Satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah saat melakukan pemusnahan obat mercon, Rabu (27/12) di Lapangan Tembak Iptu Anm Tito Yudha di Bandongan.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum berupa bahan peledak (Obat Mercon) Jenis Belerang dan Potasium sebanyak 6,2 kilogram, Rabu, 27 Desember 2023 di Lapangan Tembak Iptu Anm Tito Yudha Dharma Kecamatan Bandongan Magelang.

Barang bukti tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan Tahun 2023.

BACA JUGA:Ini Tujuan Pendirian Pospam di Sejumlah Titik di Kota Magelang

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Magelang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum dari 5 perkara dan 5 terdakwa.

Kepala Kejari Kota Magelang, Yuniken Pujiastuti SH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa bahan peledak (obat mercon) jenis belerang dan potasium dengan jumlah 6,2 kilogram dan paket pembuat mercon terbuat dari kayu dan besi; gunting; timbangan; keranjang plastik warna putih; karung bagor warna putih, ayakan dan gulungan mercon yang terbuat dari kertas.

"Bahan peledak (obat mercon) jenis belerang dan potasium dimusnahkan dengan cara disposal yang dibantu dalam pelaksanaan pemusnahannya oleh tenaga ahli dari tim penjinak bom dari Satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu sehingga tidak dapat digunakan lagi," jelas Yuriken.

BACA JUGA:Peserta Pabbajja Samanera Sementara Ikuti Perjalanan Thudong dari Candi Ngawen ke Candi Borobudur

6,2 kilogram obat mercon yang dimusnahkan merupakan penyisihan dari sebelumnya sudah dilakukan pemusnahan mengingat akan membahayakan. Mendekati tahun baru 2024, Kajari mengimbau tidak ada lagi terulang kasus yang sama.

"Jangan ada lagi perkara meskipun untuk senang-senang dalam menyambut tahun baru. Karena dapat membahayakan lingkungan dan diri sendiri," tandasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres