Larangan Pengecer Jual Gas 3 Kg Beratkan Pemilik Warung Kelontong
DILARANG. Wacana larangan penjualan gas elpiji 3 kg berdampak pada beberapa warung kelontong yang kini tak lagi menjual gas bersubsidi itu.(foto : larasati putri/magelang ekspres)--magelang ekspres
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadi menegaskan, upaya pelarangan warung pengecer jualan LPG 3 kg ini semata demi penerimaan subsidi tepat sasaran. Di satu sisi, pemerintah juga sedang berupaya menambah jumlah agen penyalur resmi LPG.
"Tahun 2022 Pertamina membuat 22.000 penyalur baru di seluruh Indonesia. Jumlah ini akan terus ditambah, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap gas bersubsidi," katanya. (mg4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.com