228 Pasangan di Bawah Umur di Purworejo Minta Dispensasi Nikah
Foto: Kantor Pengadilan Agama Purworejo-Pengadilan Agama Purworejo-magelangekspres.id
PURWOREJO,MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 228 pasangan di Kabupaten Purworejo meminta dispensasi kawin atau nikah sepanjang tahun 2022.
Sejumlah pasangan tersebut meminta dispensasi lantaran usianya di bawah 19 tahun, atau belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan.
Data tersebut diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purworejo melalui Panitera Muda Hukum, Muhammad Khoiruddin SH, saat ditemui di kantornya belum lama ini.
Menurut Khoiruddin angka permintaan dispensasi kawin tersebut menurun dibandingkan tahun 2021 yang lalu. Pada tahun 2021 tercatat ada 312 pasangan meminta dispensasi kawin.
Sementara untuk total kasus yang ditangani oleh PA Kabupaten Purworejo tahun 2022 juga menurun dibandingkan tahun 2021.
Pada tahun 2021 tercatat ada 1961 kasus, sedangkan tahun 2022 1906.
"Ini turun dibanding 2021," sebutnya.
Diungkapkan, sebagian besar kasus yang ditangani oleh PA Kabupaten Purworejo pada tahun 2022 adalah perceraian. Rata-rata 7 laporan masuk setiap harinya.
"Untuk laporan kasus di Pengadilan Agama, pada tahun 2022 ini rata-rata setiap harinya adalah 7 kasus. Pendaftar rata-rata per hari 7," ungkapnya.
Dari semua perkara yang ditangani tersebut, ada sejumlah perkara yang cukup menarik seperti izin poligami dan pembatalan perkawinan. Izin poligami pada tahun 2022 menurun dibanding tahun 2021.
Izin poligami pada tahun 2022 ada dua perkara sedangkan tahun 2021 9 perkara.
Sementara perkara pembatalan nikah pada tahun 2022 ada 3, meningkat dibanding tahun 2021, dimana tidak ada perkara pembatalan nikah. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelangekspres.id