Sekda Temanggung Sikapi Aturan Pupuk Subsidi

Sekda Temanggung Sikapi Aturan Pupuk Subsidi

Sekda Hary Agung Prabowo(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)--magelang ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Sekda Hary Agung Prabowo mengatakan, menyikapi adanya perubahan peraturan terkait dengan pupuk subsidi. Langkah-langkah strategis dalam menghadapi dampak pembatasan pupuk bersubsidi harus dirumuskan dengan baik, sehingga tidak memberatkan petani dan stakeholder lainnya.

"Harus ada solusi terbaik, sehingga tidak ada yang merasa keberatan dengan kebijakan baru," katanya, Senin (20/2).

Ia mengatakan, untuk merumuskan langkah-langkah tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam, tentang kebijakan pemerintah.

Secara jelas permasalahan yang ada di lapangan harus disampaikan, serta gagasan-gagasan yang dapat menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi.

“Rapat koordinasi ini dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif, sehingga tercipta pemahaman bersama dan pemecahan masalah yang solutif,” ungkapnya.

Ia mengatakan, KP3 merupakan wadah koordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Sedangkan tujuan pengawasan pupuk dan pestisida untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida.

Terpisah Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto dalam paparannya menyampaikan, bahwa terjadi perubahan kebijakan pupuk bersubsidi yang sebelumnya Permentan Nomor 41 Tahun 2021 menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Ditambahkan, dari jenis pupuk bersubsidi yang tadinya 6 jenis pupuk, dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 hanya 2 jenis pupuk, yaitu NPK dan Urea.

Sedangkan untuk kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, untuk Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan (tebu, kopi, kakao) dengan luas lahan maksimal 2 hektar, tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian.

"Sudah ada regulasi yang mengaturnya, bagaimanapun kita tetap mematuhi peraturan tersebut," tutupnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres