Kemendagri Dorong Pemda Atur Kawasan Tanpa Rokok

Kemendagri Dorong Pemda Atur Kawasan Tanpa Rokok

PERTEMUAN. Advokasi KTR dihadiri perwakilan dari Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonosobo dan Perwakilan Pemerintah dari Provinsi Jawa Tengah, di Pendopo Pengabdian, Jumat 24 Maret 2023 lalu.(Foto: I--magelang ekspres

MAGELANG TENGAH - Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri Drs Makmur Marbun, meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Pemerintah menyusun kebijakan dan aturan pengendalian tembakau termasuk menetapkan peraturan KTR,” kata Makmur saat hadir dalam acara Advokasi KTR, di Pendopo Pengabdian.

Berdasarkan Undang Undang Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada Pemda (wajib) untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya.

Selain itu pada PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan pada Pasal 52 dinyatakan bahwa Pemda wajib menetapkan KTR di wilayahnya dengan peraturan daerah (Perda).

“Pelaksanaan regulasi KTR akan berlangsung lebih efektif dengan adanya dukungan Peraturan daerah tersebut," ujar Makmur.

Advokasi KTR dihadiri perwakilan dari Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonosobo dan perwakilan pemerintah dari provinsi Jawa Tengah.

Makmur menjelaskan KTR menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah sebagai upaya untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang.

Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok.

Dengan demikian, advokasi menjadi sangat penting untuk mendorong agar setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa perda agar penegakannya dapat berjalan lebih baik didukung dengan aturan yang berkekuatan hukum lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat.


"Wilayah yang menjadi target advokasi ini adalah daerah yang belum memiliki Perda sehingga dengan kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan atensi Pemda terhadap upaya perlindungan masyarakat dari keterpaparan dengan asap rokok. KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual dan mengiklankan," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan, Dr Eva Susanti memaparkan merokok merupakan faktor risiko bersama terhadap penyakit jantung, diabetes, kanker dan penyakit pernapasan kronis seperti PPOK.
Konsumsi rokok dapat menyebabkan penyakit akibat rokok seperti gangguan pernapasan (PPOK, asma), gangguan kardiovaskuler (hipertensi, stroke dan penyakit jantung koroner), kanker serta gangguan reproduksi dan kehamilan. Bukan hanya dari biaya pengobatan tetapi juga biaya hilangnya hari produktif (Goodchild M, Nargis N, Tursan. d’Espaignet E. Global economic cost of smokingattributable Diseases. Tob Control 2018).

Konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya merupakan masalah kesehatan di
Indonesia. Berdasarkan data riset Kesehatan Dasar menunjukkan prevalensi perokok usia > 10 tahun meningkat dari 34,2% (2007) menjadi 29,3% (2013) dan 28,8% (2018) dengan peningkatan prevalensi perokok pemula usia 10-18 tahun 7,2% (2013), 8,8% (2016) menjadi 9,1% (2018) termasuk tingginya pengguna rokok elektronik di kalangan anak dan remaja.

Sementara itu, Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 juga menyebutkan adanya peningkatan prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun dari 18,3% di tahun 2016 menjadi 19,2% di tahun 2019.

"Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok di rumah, dan tempat-tempat umum. Hal ini mengindikasikan bahwa rokok dan paparan
asap rokok sudah sampai pada tingkatan mengganggu kepentingan umum masyarakat. Perokok pasif terutama bayi dan anak-anak yang perlu dilindungi dari bahaya paparan asap rokok. Sebagai upaya menanggulangi masalah tersebut, dibuatlah aturan KTR,” pungkasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres