Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pencuri Resto Mie di Magelang

Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pencuri Resto Mie di Magelang

Polres Magelang Kota berhasil membekuk tiga tersangka kasus pencurian resto mie yang beraksi saat puasa lalu.-FOTO : DOKUMEN/ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES

BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun Ke-44, PDAM Kota Magelang Luncurkan Program Pemasangan Instalasi Gratis

MK bertugas sebagai sopir. Sedangkan S dan R bertugas sebagai eksekutor atau pelaku pencurian tersebut.

"Sedangkan otak dari pencurian (R) masih dalam pengejaran sampai saat ini,” terang Yolanda.

Menurut pengakuan para tersangka, S dan R mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta. Sedangkan MK menerima Rp3 juta.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke - 4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (mg6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres