Polisi Berhasil Menangkap Tiga Pencuri Resto Mie di Magelang

Polres Magelang Kota berhasil membekuk tiga tersangka kasus pencurian resto mie yang beraksi saat puasa lalu.-FOTO : DOKUMEN/ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES
BACA JUGA:Rayakan Ulang Tahun Ke-44, PDAM Kota Magelang Luncurkan Program Pemasangan Instalasi Gratis
MK bertugas sebagai sopir. Sedangkan S dan R bertugas sebagai eksekutor atau pelaku pencurian tersebut.
"Sedangkan otak dari pencurian (R) masih dalam pengejaran sampai saat ini,” terang Yolanda.
Menurut pengakuan para tersangka, S dan R mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta. Sedangkan MK menerima Rp3 juta.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke - 4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (mg6)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres