Mengaku Spion Polisi, Warga Tlogomulyo Temanggung Ini Nekat Melakukan Pemerasan Kepada Korban

Mengaku Spion Polisi, Warga Tlogomulyo Temanggung Ini Nekat Melakukan Pemerasan Kepada Korban

TUNJUKKAN. Tersangka dan barang bukti ditunjukan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Selasa, 23 Mei 2023.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - HBF (43) warga Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung, harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Temanggung karena melakukan pemerasan kepada korban dengan tuduhan mengaku sebagai spion polisi.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yakni Muhammad Anas (26) warga Kecamatan Tembarak yang mengaku telah dimintai sejumlah uang oleh tersangka.

"Korban merasa dirugikan oleh tersangka, selain diminta uangnya korban juga diancam keselamatannya," katanya saat gelar perkara, Selasa, 23 Mei 2023.

Dijelaskan, dari laporan yang disampaikan oleh korban, di awal bulan Mei 2023 lalu, korban telah menyerahkan uang sejumlah Rp1.100.000 kepada tersangka di samping Bank BRI Unit  Temanggung I.

BACA JUGA:Pemkab Temanggung Menargetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2024

Uang tersebut merupakan permintaan dari tersangka karena korban dituduh menggagalkan transaksi untuk membeli pil koplo beserta sabu.

Tersangka kemudian menekan sekaligus mengancam korban berupa kekerasan.

"Karena dalam kondisi tersudut, sehingga korban memberikan uang tersebut dalam keadaan terpaksa. Tersangka melakukan pemerasan dan ancaman dengan cara mengaku sebagai spion Polri kemudian menuduh pelapor membeli pil koplo dan sabu dan meminta uang kepada korban," jelasnya.

Disebutkan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dua buah HP, sweter dan barang bukti lainnya yang menguatkan tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka tambah Ari, telah cukup bukti melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.

BACA JUGA:Bupati Temanggung Lepas 654 Jamaah Haji di Graha Bhumi Phala

"Tersangka sudah mengakui semua tindak kriminal yang dilakukannya, saat ini tersangka meringkuk di ruang tahanan Mapolres Temanggung," tambahnya.

Sementara itu tersangka mengakui semua perbuatannya melakukan pemerasan terhadap korban, tersangka mengaku sebagai spion hanya untuk menakuti korban dan melancarkan aksi pemerasannya kepada korban.

"Sudah saya terima uangnya, dan sekarang ya sudah habis," ucap tersangka HBF. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres