Pj Sekda Larsita, Ungkap Alasan Kegagalan Kota Magelang Raih KLA Tahun 2022

Pj Sekda Larsita, Ungkap Alasan Kegagalan Kota Magelang Raih KLA Tahun 2022

Pj Sekda Kota Magelang Larsita SE MSc--WIWID ARIF/MAGELANG EKSPRES

Tujuannya adalah memberikan penghargaan Kota Layak Anak kepada kabupaten/kota dengan lima kategori, mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan predikat tertinggi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.

KLA diukur melalui 24 indikator yang mencerminkan implementasi atas lima kluster substantif Konvensi Hak Anak.

BACA JUGA:Dua Inovasi Disdukcapil Tembus KIPP 2023

Secara nasional, hingga tahun 2022, semakin banyak kabupaten/kota yang menginisiasi KLA dan mendapat penghargaan meski belum ada yang sampai purna mencapai predikat Kabupaten/Kota Layak Anak.

Ditambah saat ini muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Adanya payung hukum ini sekaligus memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah guna berinovasi dan berkreasi sesuai potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah.

Wakil Walikota Magelang, KH M Mansyur menuturkan, kurangnya kesiapan pada penilaian KLA tahun 2022 harus segera diatasi.

"Kalau ada yang kurang siap kelihatannya sudah rampung, tapi itu baru kelihatannya, segera dimatangkan. Harus betul-betul siap," katanya.

BACA JUGA:Sekolah 3 Bahasa Magelang yang Mengawal Perjalanan Biksu Thudong, Ini Profil Lengkapnya!

Menurut Mansyur, penghargaan KLA yang ditargetkan bukan untuk kepala daerah, melainkan seluruh komponen di Kota Magelang.

Oleh karena itu, dia meminta semua komponen, stakeholders, dan unsur masyarakat bersatu guna memaksimalkan pengentasan indikator yang masih menjadi poin minor penilaian tahun lalu.

"Kita harus lebih serius dan berupaya lebih keras lagi," tuturnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres