Raperda KTR Disepakati, DPRD Ingin Kota Magelang Menjadi Kota Layak Anak

Raperda KTR Disepakati, DPRD Ingin Kota Magelang Menjadi Kota Layak Anak

Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno dan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz Sepakat Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Magelang-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Panitia Khusus (Pansus) IV, DPRD Kota Magelang matangkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kamis, 28 Maret 2024 pagi.

Rapat Paripurna yang digelar DPRD telah disepakati dan disetujui oleh Pemkot Magelang bahwa KTR sangat berkaitan terhadap Kota Layak Anak (KLA).

Kawasan tanpa rokok yang dimaksud mencakup 8 berbagai fasilitas umum di berbagai wilayah Kota Magelang.

Mulai dari pelayanan kesehatan, tempat proses belajar, taman bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, maupun tempat lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno menyatakan bahwa, raperda tersebut telah dibahas di tahun 2023 lalu, dan DPRD telah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan.

BACA JUGA:Susun Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Wali Kota Magelang dr Aziz : Kita Harus Serius

Pasalnya, kawasan bebas rokok ini menjadi salah satu point penting atas penilaian Kota Layak Anak di Kota Magelang.

"Sudah lama dibahas, soalnya ini menjadi satu-satunya cara untuk mengkondisikan suasana di Kota Magelang yang warganya harus cenderung ramah untuk anak," kata Budi saat diwawancarai di ruang sidang DPRD Kota Magelang.

"Terdapat perbedaan antara pola pikir KTR dan bagaimana kelanjutan yang ngerokok dan tidak merokok menyebabkan hal ini baru dituntaskan," tambahnya.

Adanya peraturan kawasan tanpa rokok, menurutnya, tidak menjamin akan menurunkan jumlah perokok di Kota Magelang.

Melainkan, tempat untuk para perokok harus sesuai dengan tidak sembarang merokok di tempat umum yanh telah ditentukan bahkan dengan juga tidak membuang puntung sembarangan.

BACA JUGA:Optimalkan Layanan, Perumda Air Minum Kota Magelang Siagakan Petugas 24 Jam

"Paling tidak ini cara pengendalian untuk tempat-tempat yang emang banyak anak-anaknya dan bukan perokok. Tanpa terkecuali di tempat ibadah," terangnya.

Selain itu, Budi juga mengatakan, kedepannya akan menyediakan kawasan untuk merokok di berbagai fasilitas umum yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres