Raperda KTR Disepakati, DPRD Ingin Kota Magelang Menjadi Kota Layak Anak

Raperda KTR Disepakati, DPRD Ingin Kota Magelang Menjadi Kota Layak Anak

Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno dan Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz Sepakat Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Magelang-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

"Kalau anggarannya sudah ada kemungkinan bakal diadakan kawasan rokok sendiri. Atau mungkin untuk sekarang sudah diberi himbauan atau larangan merokok di kawasan tertentu," imbuhnya.

"Jika nanti ada yang sembunyi-sembunyi, biarkan saja resikonya ditanggung sendiri," tambah Budi.

Budi berharap, aturan yang sudah berlaku dapat mengendalikan para perokok dan dengan berkaitan kota layak anak bisa tercapai.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan JKM bagi RT/RW, Segini Besarannya!

"Pastinya tidak berpengaruh terdapat pendapatan daerah, pembeli tetap akan membeli dan yang diam-diam silahkan. Bahkan maraknya cukai ilegal juga sudah digempur dan itu nyata merugikan," tandasnya.

Pada kesempatannya, Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz menyebutkan, rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok sudah menjadi komitmen Pemkot Magelang.

Hal ini berkaitan dengan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan bagi perokok aktif maupun pasif.

"Menjadi pengendalian, menata, membina, bahkan memantau kegiatan yang boleh dan dilarang dalam KTR," ucap Aziz.

Terlebih lagi, peraturan ini dapat memberikan perlindungan serta rasa aman dan nyaman masyarakat.

BACA JUGA:Angka Harapan Hidup Lansia di Kota Magelang Capai 77,04 Tahun

Melalui adanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat Kota Magelang.

"Substansi ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan taat prosedur. Sehingga, pada hari ini raperda telh dipersetujui," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres