SAH! MK Putuskan Proporsional Terbuka, Surat Suara Pemilu Dipastikan Bergambar Caleg

SAH! MK Putuskan Proporsional Terbuka, Surat Suara Pemilu Dipastikan Bergambar Caleg

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan pemilu, sehingga bisa dipastikan proporsional sistem terbuka akan diterapkan Pemilu 2024.--

"Perlu ada peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas," tandasnya dalam persidangan.

Sebab, lanjut Arief, sistem pemilu proporsional terbuka ini sudah empat kali diterapkan dari lima kali penyelenggaraan pemilu. Mulai Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Menurutnya, dari kacamata filosofis dan sosiologis, pelaksanaan sistem proporsional terbuka yang ada selama ini didasarkan pada demokrasi yang rapuh. Arief pun menilai permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. 

"Karena itu harus dikabulkan sebagian," ungkapnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo memastikan tidak ada intervensi apa pun terhadap putusan MK. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya perkara gugatan sistem pemilu ini kepada MK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway