SAH! MK Putuskan Proporsional Terbuka, Surat Suara Pemilu Dipastikan Bergambar Caleg

SAH! MK Putuskan Proporsional Terbuka, Surat Suara Pemilu Dipastikan Bergambar Caleg

Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan pemilu, sehingga bisa dipastikan proporsional sistem terbuka akan diterapkan Pemilu 2024.--

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan sistem proporsional terbuka pada pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2024.

Dengan begitu, surat suara Pemilu 2024 akan menampilkan sosok para calon anggota legislatif untuk dipilih. Bukan hanya gambar logo partai.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis, 16 Juni 2023.

Majelis hakim menolak seluruh gugatan dari enam orang penggugat. Vonis tersebut sekaligus mengakhiri kontroversi dunia politik beberapa waktu belakangan.

Sidang putusan seharusnya dihadiri sembilan hakim konstitusi. Salah satu hakim, Wahiduddin Adams, berhalangan hadir.

BACA JUGA:PDIP Kota Magelang Pastikan Taati Putusan MK Pemilu Tertutup atau Terbuka

Mantan direktur jenderal peraturan perundang-undangan Kemenkum HAM itu bepergian ke luar negeri malam sebelumnya.

Absennya Wahid, sapaan karib Wahiduddin, sama sekali tidak menggugurkan sidang. Alias putusan tetap sah. Sebab, sidang pleno minimal harus dihadiri tujuh hakim.

"Dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon seluruhnya," kata Ketua Hakim Anwar Usman yang memulai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Pengamanan sidang putusan ini berlangsung cukup ketat. Bahkan melibatkan 1.202 personel gabungan yang siaga di gedung MK sejak pagi. Tak hanya itu, di dalam ruang, sidang juga diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh para hakim.

BACA JUGA:Isu Jelang Pemilu 2024 dengan Proporsional Tertutup, Bawaslu : Kami Ikut Aturan Saja

Sebagaimana yang banyak diperbincangkan sebelumnya, ada enam hakim yang setuju mengabulkan gugatan dari judicial review. Sedangkan tiga hakim yang dikabarkan menolak gugatan.

Tentu, kabar itu akhirnya ditepis oleh hasil putusan. Meski ada satu hakim yang berbeda pendapat.

Hakim itu adalah Arief Hidayat yang ingin sistem pemilu proporsional terbuka harus dievaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway