Isu Jelang Pemilu 2024 dengan Proporsional Tertutup, Bawaslu : Kami Ikut Aturan Saja

Isu Jelang Pemilu 2024 dengan Proporsional Tertutup, Bawaslu : Kami Ikut Aturan Saja

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang-FOTO : TANGKAPAN LAYAR/ISTIMEWA-INSTAGRAM

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang belum menyiapkan strategi khusus jika nantinya sistem Pemilu 2024 akan menggunakan mekanisme tertutup.

Sejauh ini, Bawaslu hanya melakukan strategi pengawasan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menggunakan proporsional terbuka.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Anwar Kholid mengatakan, Bawaslu tidak ambil pusing mengenai rencana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 mendatang.

"Apapun keputusannya kami akan ikut putusan yang sah dan aturan di dalam undang-undang," kata Anwar, Sabtu, 3 Juni 2023.

BACA JUGA:Pengawasan Khusus di TPS Lokasi Khusus, Perlukah?

Sebagai bagian dari pe­nyelenggara pemilu, kata Anwar, Bawaslu harus mematuhi apapun putusan MK dan undang-undang yang berlaku.

“Mengenai proporsional terbuka atau tertutup, sebagai penyelenggara pengawas pemilu kami tidak bisa mengomentari. Karena wewenang ada di MK, DPR, dan Pemerintah Pusat," ujarnya.

BACA JUGA:Tantangan Pengawasan Pemilu di Wilayah Pegunungan, Perbatasan Magelang-Boyolali

Ditambahkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun bahwa strategi pengawasan dengan proporsional tertutup, belum sama sekali disiapkan.

Selama ini, pihaknya hanya mengatur langkah dan strategi bila Pemilu dilaksanakan dengan mekanisme proporsional terbuka.

"Tapi tentunya keputusan apapun ke depan, kita hanya mengikutinya," jelasnya.

BACA JUGA:IKP Kabupaten Magelang Rawan Tinggi, Bawaslu Matangkan Langkah Pencegahan dan Pengawasan

Kendati begitu, Fauzan menilai jika sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka, sengketa kepemiluan yang masuk di Bawaslu berpotensi lebih banyak ketimbang mekanisme proporsional tertutup.

"Alasannya karena kalau tertutup, maka persoalan sengketa akan didominasi kalangan internal partai politik. Sedangkan jika mengacu pada pengalaman pemilu sebelumnya, sengketa yang ditangani Bawaslu cukup banyak, karena sistem proporsional terbuka," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres