Pengawasan Khusus di TPS Lokasi Khusus, Perlukah?

Pengawasan Khusus di TPS Lokasi Khusus, Perlukah?

Nurul Ekawati, Ketua Panwascam Secang Kordiv SDM, Organisasi dan Data Informasi--

Oleh : Nurul Ekawati, Ketua Panwascam Secang Kordiv SDM, Organisasi dan Data Informasi

MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pemilu 2024 yang semakin dekat waktunya menjadikan panitia Penyelenggara Pemilu bekerja semakin giat.

Demi melindungi hak pilih seluruh warga negara Indonesia, menjadi sebagian fokus kerja dari pihak penyelenggara.

Bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk salah satunya pondok pesantren, yang man merupakan satu dari sekian titik fokus diadakannya TPS lokasi khusus.

Mendatangi pondok pesantren, KPU dan Bawaslu beserta jajarannya, memberikan sosialisasi tentang pemilu di 2024.

Kecamatan Secang, merupakan salah satu wilayah dimana TPS lokasi khusus (loksus) berada.

Ponpes Syubbanul Wathon di Desa Girikulon menjadi tempat berdirinya TPS loksus. 2 TPS akan berdiri di sana setelah adanya koordinasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Peran aktif masyarakat menjadi sangat penting demi kelancaran pesta demokrasi ini. Berbagai tahapan yang berlangsung juga melibatkan masyarakat luas untuk memberikan tanggapan dan masukan.

Akan menjadi fokus utama mengenai TPS loksus ini adalah tentang perekrutan KPPS dan juga PTPS untuk kelancaran proses pemilihan berlangsung.

Mengingat bahwa pondok pesantren ini baru berdiri beberapa tahun yang lalu di Kecamatan Secang, menjadi kali pertama loksus ini akan berdiri di sana.

Pendampingan serta pelatihan khusus untuk calon anggota KPPS dan PTPS harus dipersiapkan secara matang. Meskipun berada di Kecamatan Secang, yang merupakan dapil 4 pemilihan, namun mayoritas warga ponpes berasal dari berbagai daerah di luar Kabupaten Magelang, bahkan tak sedikit pula yang nerasal dari daerah luar Jawa.

Hal ini menjadi ketakutan bagi pihak penyelenggara apabila kurangnya pelatihan kepada KPPS dan PTPS akan menyebabkan PSU atau Pemungutan Suara Ulang. Karena surat suara yang didistribusikan kepada pemilih yang berada di loksus akan jauh berbeda dengan surat suara yang diterima oleh warga di TPS reguler.

Perbedaan penerimaan surat suara menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan oleh KPPS dan juga PTPS demi lancarnya pemilu di TPS loksus ini.

Kesalahan pemberian surat suara ini menjadi pemicu terjadinya PSU yang pastinya akan menyebabkan tertundanya hasil penghitungan di tingkat selanjutnya. Akan dilakukannya penghitungan 2 panel di TPS, juga menjadi perhatian untuk jajaran pengawas pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: