Siswa SMP Membakar Sekolahnya di Temanggung Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Siswa SMP Membakar Sekolahnya di Temanggung Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berencana melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka kasus pembakaran SMP N 2 Pringsurat Temanggung, meskipun masih di bawah umur.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, pemeriksaan kondisi kejiwaan akan dilakukan dengan mendatangkan biro psikologi Polda Jawa Tengah.

Biro ini, akan melakukan pemeriksaan tersangka sesuai dengan umur, sehingga akan bisa diketahui kondisi kejiwaannya.

"Biro Psikologi Polda Jateng akan melakukan pendalaman terhadap kondisi kejiwaan dari tersangka ini," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Kronologis Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolahan

Sebagaimana diwartakan koran ini sebelumnya, siswa kelas 7 yang naik ke kelas 8 di SMP Negeri 2 Pringsurat Temanggung melakukan aksi nekat membakar sekolahnya sendiri. Kasus ini kemudian terungkap setelah petugas Polres Temanggung mengantongi sejumlah bukti dan rekaman kamera pengintai di sekolah tersebut.

Tidak lama dari kejadian, berdasarkan rekaman kamera pengintai dan bukti tersebut akhirnya tersangka langsung ditangkap. Hanya saja karena tersangka masih di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan.

"Sudah resmi menjadi tersangka, yakni R (13), tersangka sudah dimintai keterangan atas perbuatan yang dilakukannya," terang Kapolres.

Namun, katanya berdasarkan peradilan anak juga karena yang bersangkutan belum berumur 14 tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi dititipkan ke orang tuanya dan diminta wajib lapor.

Agus menuturkan R membakar beberapa ruang kelas di SMP Negeri 2 Pringsurat pada Selasa, 27 Juni 2023 dini hari, karena merasa sakit hati sering dibully teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang memperhatikannya.

BACA JUGA: Gara-Gara HP Dikunci, Suami Aniaya Istri Hingga Masuk Rumah Sakit

"Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.

Ia menuturkan dari akumulasi beberapa rasa sakit hati yang relatif subjektif itu, dia membakar sekolah tersebut.

Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres