Gara-Gara HP Dikunci, Suami Aniaya Istri Hingga Masuk Rumah Sakit
GELAR PERKARA. Kasus kekerasan dalam rumah tangga digelar, tersangka dan barang bukti yang diamankan oleh petugas Polres Temanggung. -Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID – Kalap, MS (47) warga Kecamatan Pringsurat tega menganiaya istrinya hingga mengalami luka sayatan cukup parah dan menjalani perawatan di RSUD Temanggung.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Slamet menjelaskan, tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah melanggar hukum, apalagi tersangka menggunakan senjata tajam untuk melukai istrinya.
"Senjata tajam yang digunakan tersangka sudah kami amankan, senjata ini biasanya digunakan tersangka untuk memotong ayam," jelasnya saat gelar perkara, Senin, 26 Juni 2023.
Ia menyampaikan, tersangka dan korban ini adalah suami-istri sah, mereka sehari-hari berjualan ayam potong dan membuka jasa pemotongan ayam di rumahnya.
BACA JUGA: Gerakan Pangan Murah DKPPP: Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Idul Adha
Dijelaskan, berdasarkan laporan dari korban, tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap korban sesaat sebelum melakukan pekerjaan sehari-harinya yakni memotong ayam.
Menurutnya, sebelum kejadian tersebut, tersangka mengajak korban berhubungan intim, tetapi korban menolaknya karena capek setelah pulang dari Magelang. Tersangka merasa kesal, kemudian mengambil HP korban karena curiga jika korban memiliki hubungan dengan pria lain.
Kemudian lanjutnya, keesokan harinya, korban mencari HP yang diambil tersangka, tetapi tetap tidak diberikan, dan mengatakan jika HP korban sudah dipecahkan.
Dari pengakuan tersebut lanjutnya, korban terpancing emosi dan minta cerai, namun tersangka langsung pergi keluar untuk kerja memotong ayam, tapi korban menghalang-halangi tersangka dan meminta untuk buat surat cerainya dulu.
"Tersangka terpancing emosi dan tambah cekcok, kemudian tersangka memukul korban dengan tangan mengepal sebanyak 2 kali ke hidung korban, dan mengayun-ayunkan pisau potong ayam ke tubuh korban sebanyak 3 kali mengenai hidung, leher sebelah kiri dan lengan kiri korban sampai mengalami luka memar di kepala, luka robek sayat di hidung, luka robek sayat di leher kiri dan luka robek sayat di lengan kiri sampai tubuh korban berlumuran darah," jelasnya.
BACA JUGA:Hati-Hati Modus Penipuan Jual Kendaraan Harga Murah Makin Marak, Pelalu Manfaatkan Marketplace
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sebuah baju yang terkena bercak darah, pakaian dalam warna krem yang terkena bercak darah dan sebilah pisau bergagang kayu berwarna coklat.
Tersangka lanjutnya, diancam dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Tersangka MS mengakui semua perbuatannya, hanya saja tindakan keras dilakukan kepada istrinya tersebut karena ada sebab. Korban sudah mulai menyembunyikan aktivitasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres