Buang Air Besar Ternyata juga Diatur dalam Islam, Termasuk Larangan Bicara dan Buang Air di Lubang
Ilustrasi buang air besar yang ternyata turut diatur dalam Islam--
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam,
"Aku tidak peduli untuk dilakukan buang hajatku itu di makam ataupun di tengah pasar."
Artinya Rasulullah melarang umatnya membuang hajat atau buang air di makam maupun tengah pasar.
Kalau di atas tadi menjelaskan lima point yang mengharamkan seseorang ketika membuang hajat atau buang air. Kemudian ada hal-hal yang dimakruhka atau dibenci untuk dilakukan walaupun derajatnya tidak sampai diharamkan.
Hal-hal yang dimakruhkan atau dibenci ketika membuang hajat atau buang air adalah :
1. Buang Air di Tempat yang Dimungkinkan Terkena Tiupan Angin
Hendaknya dia tidak buang air di tempat yang dimungkinkan angin itu akan mengarah kepada manusia ketika tidak ada penghalang kemudian ditakutkan apabila angin yang berhembus itu mengarah kepada orang-orang sehingga akan mengganggu mereka. Ini hendaknya tidak dilakukan.
2. Berbicara ketika Buang Air
Hal yang dibenci lainnya adalah dimakruhkan untuk berbicara ketika buang air.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam ketika beliau buang air kemudian ada seseorang dari sahabatnya yang melewatinya,
"Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam diberikan salam dengan sahabat tersebut dan Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam tidak menjawabnya." (Hadits riwayat Imam Muslim).
3. Kencing di Lubang-lubang yang Sudah Ada
Hendaknya seseorang itu tidak kencing di atas lubang-lubang yang ada. Kenapa?
Karena ditakutkan itu akan mengganggu bintang-bintang yang ada di lubang tersebut atau ditakutkan bahwa di situ adalah tempatnya jin bersarang, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Qatadah Ibnu Abdillah bin Sarjis.
Bahwa Nabi shallallahu 'alayhi wa sallam melarang, "Melarang untuk kencing di lubang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: