Cukup Sediakan Rp40 Juta, Masyarakat Kota Magelang Bisa Miliki Rumah Sendiri

Cukup Sediakan Rp40 Juta, Masyarakat Kota Magelang Bisa Miliki Rumah Sendiri

Dua legislator DPRD Kota Magelang Marjinugroho dan Evin Septa kompak mendorong masyarakat untuk memiliki hunian sendiri.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kota Magelang mulai saat ini memiliki Forum Perumahan dan Pemukiman (PKP). Satuan tugas yang beranggotakan unsur eksekutif Pemkot Magelang, legislatif, dan masyarakat ini bertujuan untuk menuntaskan kepemilikan rumah warga Kota Magelang.

Ketua Forum PKP Kota Magelang, Marjinugroho mengatakan, forum ini dibentuk sebagai wadah sekaligus jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Targetnya seluruh masyarakat di Kota Magelang ke depannya tidak ada lagi yang menghuni rumah di lahan-lahan ilegal.

Bahkan, Anggota DPRD Kota Magelang itu juga berharap, masyarakat Kota Magelang yang saat ini masih mengontrak, menyewa rumah, menghuni tempas kos, rusunawa, dan sebagainya sudah harus memikirkan bagaimana caranya memiliki rumah sendiri.

“Kami melalui Forum PKP bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Magelang, serta Komisi C DPRD sepakat untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah, agar segera mendapatkan rumah impian,” katanya di sela sosialisasi keciptakaryaan di Rusun Wates, Magelang Utara, Selasa 18 Juli 2023.

Mantan birokrat Pemkot Magelang itu menuturkan bahwa pada prinsipnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk membangun rumah layak huni.

“Kita mendorong MBR yang masih belum memiliki rumah untuk mulai menabung dari sekarang. Nanti tabungan itu bisa buat beli tanah secara kolektif, sedangkan pembangunan rumahnya akan ditangani Pemprov Jawa Tengah maupun dari APBD Kota Magelang lewat Disperkim,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Marjinu menjabarkan simulasi menabung agar MBR bisa mendapatkan rumah.

BACA JUGA:Disperkim Komitmen Tuntaskan Kawasan Kumuh

Masyarakat dapat memanfaatkan program kerja sama dengan BPR Bank Magelang untuk menabung.

“Sewa Rusun itu kan maksimal 6 tahun untuk masing-masing MBR. Simulasikan saja misalnya dalam jangka 6 tahun bisa nabung Rp20 juta kekurangan agar punya Rp40 juta bisa pinjam dan nanti hasilnya bisa untuk membeli tanah 1 hektare secara kolektif,” ungkapnya.

BACA JUGA:Marjinugroho Sarankan Pemkot Magelang Urungkan Niat Bangun Basement Parkir di Alun-alun

Ia menjelaskan, Bank Magelang sebagai perusahaan daerah, bisa menyediakan dana Rp40 juta untuk masing-masing MBR. Besaran dana Rp40 juta tersebut digunakan MBR untuk membeli tanah secara kolektif ukurannya 30-40 meter persegi.

“Itu (Rp40 juta) bisa diangsur di Bank Magelang sampai 15 tahun dan besarannya (angsuran) hanya Rp350 ribu per bulan. Jumlah angsuran ini sama dengan jumlah sewa di Rusun, sehingga saya kira ini program yang sangat baik, untuk membantu MBR memiliki rumah sendiri,” sebutnya.

Lantas bagaimana pembangunan rumah milik MBR ini? Marjinu mengatakan bahwa MBR bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk biaya pembangunan rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres