Pemkab Temanggung Ajukan Tiga Raperda di Sidang Paripurna

Pemkab Temanggung Ajukan Tiga Raperda di Sidang Paripurna

MENYAMPAIKAN. Sekda Temanggung Hary Agung Prabowo saat menyampaikan tiga Raperda pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Selasa, 18 Juli 2023.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Temanggung, Selasa, 18 Juli 2023.

Ketiga Raperda ini diharapkan bisa membawa Kabupaten Temanggung menjadi lebih maju dan berkembang.

Sekda Temanggung Hary Agung Prabowo saat mewakili Bupati Temanggung dalam Paripurna tersebut menyebutkan, ketiga Raperda yakni Raperda Pembangunan Gedung, Pengelolaan Rumah Susun Sewa, serta Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain ketiga Raperda tersebut juga disampaikan hasil fasilitasi Raperda DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan bertempat di Ruang Rapat DPRD Temanggung.

BACA JUGA:Mengintip Uniknya Tradisi Suran Manten Lurah Traji di Temanggung

Ia mengatakan, berkaitan dengan prakarsa tentang bangunan gedung, pihaknya berharap melalui Raperda ini penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Temanggung dapat berjalan secara tertib, memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dalam penyelenggaraan pembangunan gedung dapat terpenuhi.

"Ini memang diperlukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022," katanya.

Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengontrol dan mengawasi bangunan gedung. Sehingga tertib bangunan gedung yang sesuai tata letak standar teknis dan estetika bangunan dapat terpenuhi.

BACA JUGA:Kopi Asli Temanggung Kualitasnya Terbaik, Bupati: Jangan Dicampur dengan Produk Daerah Lain

"Selain itu, pengelolaan rumah susun dengan sistem sewa, semakin bertambahnya jumlah penduduk, maka kebutuhan akan tempat tinggal dan permukiman yang layak huni juga mengalami peningkatan. Mengingat tempat tinggal merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi, keterbatasan pendapatan yang ada menjadi salah satu kendala dalam pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal, sehingga alternatif rumah susun dapat menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat, utamanya masyarakat yang berpenghasilan rendah," imbuhnya.

Oleh karena itu, pengaturan mengenai pengelolaan rumah susun sewa di Kabupaten Temanggung menjadi penting agar pemanfaatan rumah susun dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat, utamanya masyarakat yang berpenghasilan rendah.

"Selanjutnya Raperda Pajak dan Retribusi yang selama ini diatur secara tersendiri, sekarang dimodifikasikan dalam satu pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Ini harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, karena melalui undang-undang tersebut perpajakan daerah yang baru penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya," tandasnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres