Kejari Kabupaten Magelang Siap Kawal BPJS Kesehatan Magelang Wujudkan UHC

Kejari Kabupaten Magelang Siap Kawal BPJS Kesehatan Magelang Wujudkan UHC

KERJA SAMA. Kepala BPJS Kesehatan Irfan Qadarusman dan Kepala Kejari Kabupaten Magelang A.O Mangontan memperlihatkan PKS yang telah diperpanjang, Selasa, 1 Agustus 2023.-Istimewa-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau biasa disebut Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Kantor Kejari Kabupaten Magelang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

PKS ini ditandatangani oleh AO Mangontan selaku Kepala Kejari Kabupaten Magelang dan Irfan Qadarusman selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk mendukung keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Khususnya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan atau badan usaha dalam pembayaran iuran JKN kepada BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Siap Ramaikan Tour de Borobudur XXIII 2023

Irfan menyampaikan bahwa kerja sama berkelanjutan antara BPJS Kesehatan Cabang Magelang dengan Kejari Kabupaten Magelang memang diperlukan.

Dirinya mengaku jika kerja sama yang dibangun ini banyak memberikan manfaat dengan meningkatnya kepatuhan perusahaan atau badan usaha terkait regulasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagai informasi, persentase penduduk Kabupaten Magelang yang sudah terdaftar Program JKN adalah sebesar 83.16 persen dari jumlah penduduk sebesar 1.319.476 jiwa. Artinya sebesar 16.84 persen atau sebanyak 222.230 jiwa belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Dalam upaya mencapai Universal Health Coverage (UHC) di mana kriteria UHC adalah 95% dari jumlah penduduk di sebuah wilayah telah menjadi peserta JKN, maka dibutuhkan penambahan peserta sebanyak 156.256 jiwa.

Salah satu upaya yang ditempuh dalam mewujudkan UHC adalah melalui pemeriksaan badan usaha. Ada regulasi yang mengatur tiga kewajiban badan usaha dalam program JKN.

BACA JUGA:Layanan MCS BPJS Kesehatan Disambut Antusias Warga Secang Kabupaten Magelang

Pertama, kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya, beserta anggota keluarga.

Kedua, kepatuhan dalam perubahan data. Baik data pekerja maupun data gaji pekerja.

Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyerahkannya kepada BPJS Kesehatan.

“Dalam kegiatan pemeriksaan badan usaha, setelah kami melakukan usaha kunjungan dan pemeriksaan hingga mediasi kepada perusahaan. Namun apabila tidak ada kepatuhan dari badan usaha khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Magelang, maka kami mohon bantuan dan kerja sama dari Kejari untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya," ujar Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres