Kelompok PPMT Unimma Sosialisasikan Pentingnya Izin Usaha bagi UMKM

Kelompok PPMT Unimma Sosialisasikan Pentingnya Izin Usaha bagi UMKM

SOSIALISASI. Tim PPMT periode dan Dosen Pembimbing Basri SH MH bersama Kepala Desa Kragilan Hariyanto dan karang taruna desa Kragilan Kec Pakis Kab Magelang, Senin, 31 Juli 2023.-Istimewa-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Desa Kragilan, Kecamatan Pakis menjadi salah satu desa tempat kegiatan program Pengabdian Pada Masyarakat Terpadu (PPMT) periode yang diadakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Magelang (LPPM Unimma).

Program kerja dari PPMT Periode 7 di Desa Kragilan yaitu melakukan perizinan usaha guna mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat sekitar Desa Kragilan.

Kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Tani dan Legalitas Pupuk Produksi Tani serta Penyerahan Sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) Pupuk Organik Tingles Produksi Karang Taruna Desa Kragilan di Desa Kragilan Kecamatan Pakis, Senin, 31 Juli 2023.

BACA JUGA:Pedagang Kuliner Sejuta Bunga Kota Magelang Terima Santunan BP Jamsostek

Sosialisasi dihadiri Bapak Kepala Desa Kragilan Heriyanto, Dosen Pembimbing Lapangan, Basri SH MHum. Serta mahasiswa peserta PPMT yang beranggotakan Savira Dwike Ardiantoni, Wanda Hamidah, Siti Nurjanah, Andrian Ricky Gunawan dan Ifan Cahyo Setyono, serta Para Anggota Karang Taruna Desa Kragilan.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka memperkenalkan pentingnya izin usaha bagi UMKM serta bagaimana alur dan proses untuk membuat perizinan usaha UMKM.

Pada kesempatan tersebut, secara mendetail dijelaskan mengenai Perizinan Usaha produk pupuk organik yang bernama Tingles yang dibuat oleh Karang Taruna Desa Kragilan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang dikarenakan pupuk organik tersebut belum memiliki izin usaha sehingga sulit untuk memasarkannya. Pupuk organik Tingles merupakan pupuk memiliki manfaat untuk menyuburkan tanaman serta mencegah akar tanaman agar tidak angles.

Berkaitan dengan hal tersebut anggota PPMT Periode 7 Desa Kragilan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang mendampingi Karang Taruna Desa Kragilan dalam pembuatan perizinan usaha pupuk organik Tingles tersebut.

BACA JUGA:GOW Kota Magelang Sebut Sosok Ibu Adalah Kunci Penanganan Angka Stunting

Basri, Dosen pembimbing PPMT mengatakan pentingnya kesadaran hukum kepada setiap masyarakat adalah suatu keharusan.

"Terlebih konstitusi yang melindungi hak warga negaranya dalam hal kesamaan di hadapan hukum dan hak yang sama dengan mendapatkan pelayanan hukum menjadi sesuatu yang harus dipertimbangkan," kata Basri.

Selain itu, lanjut Basri, hak untuk mendapatkan pelayanan hukum juga menjamin hak untuk memperoleh kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.

Sehubungan dengan potensi pertanian yang terdapat pada Desa Kragilan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

Untuk memaksimalkan hasil produksi pertanian di Desa Kragilan, dan guna mengatasi tingginya harga pupuk, maka Karang Taruna berinisiatif membuat olahan pupuk sendiri dan memasarkan pupuk diluar Desa Kragilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres