79 Napi Dominasi Kasus Narkoba di Wonosobo Dapat Remisi 17 Agustus 2023
Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Wonosobo, Narya saat diwawancara seusai hadiri acara pemberian remisi umum kepada 79 narapidana di Pendopo Bupati Wonosobo, Kamis 17 Agustus 2023-MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES
Narya menegaskan, dari total napi yang kini berada di Rutan Kelas IIB Kabupaten Wonosobo, tidak ada satupun yang mendapatkan intoleransi terkait pemberian remisi umum tersebut.
"Kalau kasus yang tidak ditoleransi itu kasus terorisme. Sedangkan di Wonosobo belum ada kasusnya, jadi semua napi di rutan berhak mendapatkan remisi umum," imbuhnya.
Seperti diketahui bahwa prosedur penerimaan remisi berdasarkan pengamatan perilaku napi selama menjalani hukuman.
BACA JUGA:DPRD Wonosobo Enggan Bantu Sekolah Swasta karena Khawatir Dana Pokir Krisis
Apabila diketahui tidak mengindahkan segala peraturan di rutan, maka kesempatan untuk mendapatkan remisi akan sulit didapatkan.
"Itu yang paling utama adalah perilaku. Yang kedua itu terkait pemenuhan administratif napi pun harus diperhatikan. Beda lagi kalau napi sudah dipindah ke daerah lain, maka kesempatannya remisi itu hilang," imbuh Narya. (mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres