KPU Temanggung: Parpol Bisa Tambal Sulam Caleg, Tapi Tidak untuk Menambah

KPU Temanggung: Parpol Bisa Tambal Sulam Caleg, Tapi Tidak untuk Menambah

RAPAT PLENO. Ketua bersama Komisioner KPU Temanggung menggelar Rapat Pleno penetapan DCS di Aula KPU setempat, Jumat, 18 Agustus 2023.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, masih bisa melakukan tambal sulam terhadap calon legislatif (caleg), hanya saja untuk penambahan jumlah caleg sudah tidak bisa dilakukan.

"Penambahan sudah tidak bisa lagi, kalau pengurangan bisa terjadi," tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Temanggung M Yusuf Hasyim usai rapat pleno Daftar Calon Sementara (DCS), Jumat, 18 Agustus 2023.

Ia mengatakan, setelah dilakukan penetapan DCS sebagai calon legislatif (caleg), pihak parpol masih bisa melakukan tambal sulam, artinya calon masih bisa diganti tetapi tidak bisa menambah.

Dijelaskan, pada rapat pleno penetapan DCS, KPU telah menetapkan 451 orang DCS calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bupati Temanggung Lantik 85 Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas

"Jadi angka pasti itu 451 orang, tetapi masih bisa berkurang dan tidak bisa bertambah," tegasnya.

Disebutkan, 451 DCS ini terdiri atas 255 laki-laki dan 196 perempuan. Jumlah tersebut berasal dari 16 parpol.

Yusuf menyampaikan dari 16 parpol yang ada di Kabupaten Temanggung terdapat lima yang bisa maksimal dalam DCS, hingga mencapai 45 orang, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, dan PAN.

Berikutnya, Golkar (44), PKS (44), PPP (43), Demokrat (25), Perindo (23), Hanura (14), PKN (11), Gelora (9), Ummat (7), Garuda dan PSI yang masing-masing tiga orang.

Ia menuturkan tahapan selanjutnya adalah sosialisasi DCS kepada masyarakat dan tanggapan dari masyarakat pada 19-23 Agustus 2023.

Menurut dia dari 451 orang dalam DCS tersebut mengalami penurunan dari bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diajukan.

BACA JUGA:KPU Temanggung Sosialisasikan Pemilu pada Penyandang Disabilitas

"Angka tersebut turun dari pengajuan kemarin karena ada beberapa yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan secara total keterwakilan perempuan juga sudah terpenuhi. Yang terakhir kemarin di angka 459 orang, setelah perbaikan sampai pada pencermatan DCS yang ditetapkan di DCS 451 orang," katanya.

Ia mengatakan pengumuman DCS pada 19-23 Agustus 2923 dapat diakses di website KPU (http://kab-temanggung.kpu.go.id), media cetak, dan media elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres