Konsumsi Sabu, Dua Juru Parkir Embung Bansari Diamankan Satres Narkoba Polres Temanggung

Konsumsi Sabu, Dua Juru Parkir Embung Bansari Diamankan Satres Narkoba Polres Temanggung

DIGIRING. Ketiga tersangka kasus sabu digiring menuju rutan Mapolres Temanggung usai gelar perkara Kamis.-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG,MAGELANG EKSPRES - Dua juru parkir di objek wisata Embung Bansari di Desa/Kecamatan Bansari tidak lagi bisa menghirup segarnya udara pegunungan.

Hal itu karena kebiasaan mereka menghisap sabu-sabu yang dilakukannya bersama rekannya tercium Satuan Reserse dan Narkoba Polres Temanggung. Hingga akhirnya ketiga tersangka harus merasakan sumpeknya ruang tahanan Mapolres setempat.

Kasat ResNarkoba Polres Temanggung AKP Luqman Effendi mengatakan, ketiga tersangka dalam kasus ini adalah PGG alias kakek (46), SPR alias Crazy (34) dan WHY alias Tembong (54). Ketiga tersangka ini adalah warga Kecamatan Bansari.

Ia menyampaikan, dari ketiga tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sebuah plastik klip berisi pecahan kaca pipet yang terdapat sisa narkotika jenis sabu dan sebuah handphone dari tangan tersangka PGG.

BACA JUGA:DCS Bacaleg DPRD Temanggung Sudah Diumumkan, KPU: Masyarakat Boleh Menanggapi

Sedangkan dari tersangka SPR diamankan, sebuah sedotan warna biru yang di dalamnya terdapat buah plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,39 gram.

Selain itu sebuah alat hisap dari botol plastik, pipet kaca, sedotan plastik dipotong runcing dan sebuah handphone.

Sedangkan dari tersangka WHY diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, handphone, sepeda motor nomor registrasi AA-6878-LN. Ketiga tersangka ini bersama-sama melakukan pesta sabu-sabu.

"Dari pengakuannya, mereka hanya memakai saja, tidak pernah memperjualbelikan sabu-sabu kepada orang lain," terangnya.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat di Kecamatan Bansari, bahwa di suatu tempat sering digunakan untuk pesta sabu-sabu. Dari informasi itu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung, kemudian melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Kondisi Alun-Alun Temanggung Mirip Kuburan Tengah Kota Tuai Beragam Komentar

"Pembelian narkotika jenis sabu dilakukan oleh tersangka WHY, tersangka membeli sabu dari Joker. Transaksi dilakukan secara langsung di depan RSK Parakan Temanggung," terangnya.

Karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres