BP Jamsostek Gandeng Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Magelang Perluas Kepesertaan Jamsostek
BP Jamsostek Gandeng Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Magelang Perluas Kepesertaan Jamsostek-Dok. BP Jamsostek Magelang-
MAGELANG, MAGELANG EKSPRES -- Perlindungan Jaminan Sosial merupakan hak dasar bagi setiap warga negara indonesia. Setiap warga negara berhak atas perlindungan jaminan sosial kesehatan dan juga jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para warga negara yang bekerja di usia produktif.
Menurut Data Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) mecatatkan bahwa per Februari 2023, jumlah angakatan kerja di Indonesia sebanyak 146,62 juta, dengan sebaran 83,34 juta (60,2%) bekerja pada sektor Informal, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,45%.
BPJamsostek sebagai lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja menggandeng Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Magelang untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja yang berada dibawah naungan PP Muhammadiyah.
Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono mengatakan, setiap organisasi terlebih organisasi besar seperti Muhammadiyah pasti memiliki badan otonom yang berfungsi menjalankan sistem organisasi seperti Aisyiah, Lembaga Pendidikan, serta lembaga lainnya.
“Muhammadiyah adalah organisasi keagamaan yang besar, sama seperti Nahdlatul Ulama, dengan sinergi yang kami lakukan ini, kami harap akan terjalin kerjasama dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi lembaga dibawah Muhammadiyah”, ucap Budi.
BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional, BP Jamsostek Magelang Sambangi Peserta Kecelakaan Kerja
Budi menambahkan, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut juga merupakan bentuk implementasi negara terhadap sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, Ketua PDM Kabupaten Magelang, Muhammad Nasiruddin mengatakan, PDM Kabupaten Magelang siap mendukung program penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJamsostek.
“Kami juga ingin seluruh pekerja yang berada dibawah naungan Muhammadiyah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, karena selain jaminan kesehatan, program jamsostek menjadi hak dasar bagi pekerja, karena resiko atas kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja”, ujar Nasiruddin. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres