Jateng Masuk 5 Besar Urutan Provinsi Pengguna Pinjol Terbesar, Pemerintah Jateng Minta Masyarakat Hati-hati!
Ilustrasi : Pinjaman Online ( Pinjol )--
MAGELANG EKSPRES - Pinjaman online (Pinjol) memang memberikan tawaran yang sangat menggiurkan. Banyak masyarakat yang terjebak dengan iming-iming dan janji yang membuat orang menjadi terlena.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dengan tawaran pinjol yang sangat menggiurkan. Apalagi dibubumi dengan janji-janji yang membuat orang tergoda. Masyarakat juga harus selalu waspada dengan modus-modus baru pinjol ilegal dan investasi ilegal.
Provinsi Jawa Tengah masuk urutan 5 dari 10 besar provinsi yang memanfaatkan pinjol. Dengan total pinjam sebesar Rp3,98 triliun dan 1,92 juta rekening.
Ada banyak faktor mengapa masyarakat Indonesia gemar berhutang. Terutama dengan pinjol.
Meskipun banyak kasus orang stress, melakukan tindakan kriminal, hingga bunuh diri gara-gara pinjol. Tampaknya hal ini tak membuat masyarakat takut menggunakan aplikasi pinjol ini. Justru transaksinya semakin besar berlipat-lipat.
Berikut 10 provinsi di Indonesia yang menjadi daerah terbesar memanfaatkan pinjol berdasar data yang diambil dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023.
Inilah 10 provinsi dengan pinjaman online terbesar :
1. Jawa Barat (Rp13,57 triliun dan 4,68 juta rekening)
2. DKI Jakarta (Rp10,35 triliun dan 2,38 juta rekening)
3. Jawa Timur (Rp6,23 triliun dan 2,07 juta rekening)
4. Banten (Rp4,38 triliun dan 1,42 juta juta rekening)
5. Jawa Tengah (Rp3,98 triliun dan 1,92 juta rekening)
6. Sumatera Utara (Rp1,38 triliun dan 591 ribu rekening)
7. Sulawesi Selatan (Rp1,00 triliun dan 359 ribu rekening)
8. Sumatera Selatan (Rp1,00 triliun dan 399 ribu rekening)
9. Lampung (Rp829 miliar dan 321 ribu rekening)
10. DI Yogyakarta (Rp746 miliar dan 393 ribu rekening).
Dari data tersebut dapat diketahui aliran dana pinjol ke nasabah dari bulan ke bulan selalu mengalami kenaikan. Akumulasi tersebut meningkat dari jumlah sebelumya yakni Rp7,01 triliun. Dua bulan sebelumnya, angka peningkatan dana pinjol ke nasabah DIY relatif seragam sekitar Rp300 miliar.
Selain itu masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dengan maraknya pinjol ilegal. Jangan tergoda dengan iming-iming yang menggiurkan tapi justru bisa menyesatkan kita.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai :
1. Memberikan penawaran lewat SMS
2. Proses pemberian pinjaman sangat mudah
3. Bunga pinjaman tidak jelas
4. Aturan denda tidak dijelaskan di awal
5. Tidak memiliki layanan pengaduan
6. Meminta akses seluruh data pribadi peminjam
7. Cara menagih berbasis teror dan intimidasi
8. Tidak segan menyebarkan data pribadi (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: otoritas jasa keuangan (ojk)