DPRD Purworejo Kawal Penerbitan Sertifikat Hak Pakai Tanah MIN 1 Bener
AUDIENSI. Komisi IV DPRD melakukan pertemuan audiensi dengan pihak-pihak terkait menyikapi masalah MIN 1 Bener di ruang rapat komisi DPRD Purworejo.-EKO SUTOPO-MAGELANG EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES - DPRD Kabupaten Purworejo melalui Komisi IV berkomitmen mengawal penerbitan sertifikat hak pakai tanah di atas bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bener, Kecamatan Bener.
Penerbitan hak pakai diperlukan agar MIN tersebut lebih mudah untuk mendapat akses bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag), terutama bantuan perbaikan gedung.
Saat ini, MIN 1 Bener tidak bisa mendapat bantuan perbaikan gedung dari Kemenag lantaran terganjal masalah tanah yang masih berstatus tanah kas desa (TKD) atau milik Pemerintah Desa Bener.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purworejo: Waspada Media Abal-Abal Penyebar Hoaks Pemilu
Komisi IV DPRD lalu melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait untuk menyikapi masalah MIN 1 Bener di ruang rapat komisi DPRD Purworejo, baru-baru ini.
"Jadi kalau misal ada bantuan dari Kemenag itu tidak bisa karena status tanahnya milik kas desa," kata anggota Komisi IV, Hendricus Karel saat dikonfirmasi usai audiensi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa MIN 1 Bener membutuhkan bantuan, utamanya untuk perbaikan gedung. Karena itu, MIN 1 Bener harus mengupayakan untuk penerbitan sertifikat hak pakai agar bisa mendapat bantuan dari Kemenag.
"Kalau mau minta bantuan, pembangunan gedung, karena kondisi sudah memprihatinkan, itu dari Kemenag butuh ada kepastian sertifikat hak pakai, bukan hak milik. Untuk mendapatkan sertifikat hak pakai kan yang mengeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional)," terangnya.
BACA JUGA:Puluhan Desa di Purworejo Terima Sertifikat Bebas BAB Sembarangan
Kendati demikian, lanjutnya, proses penerbitan hak pakai ini juga membutuhkan proses hingga ke tingkat provinsi. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Desa dan Dinas terkait agar terus berkoordinasi agar penerbitan sertifikat hak pakai bisa cepat terealisasi.
"Tapi secara pelepasan aset penggunaan hak pakai ini di bawah Pemerintahan Desa, atau DP3APMD (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Purworejo, itu harus berembug dulu, dengan kepala desa juga, lalu minta rekomendasi dari bupati sampai gubernur itu, untuk terbitnya hak pakai," ungkapnya.
Dengan proses yang cukup panjang itu, tambah Karel, Komisi IV berkomitmen akan mengawal terealisasinya sertifikat hak pakai tersebut.
Karel menilai MIN 1 Bener sangat pantas mendapat bantuan demi peningkatan pelayanan pendidikan. Terlebih, sekolah tersebut dinilai Karel juga sangat baik dan memiliki siswa yang banyak.
BACA JUGA:Bonus Atlet Kota Magelang Bisa Dicairkan dari APBD 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres