Hukum Memakai Jimat Kalung Bertulisan Ayat Al Qur’an Menurut Ulama, Haram atau Tidak ?

Hukum Memakai Jimat Kalung Bertulisan Ayat Al Qur’an Menurut Ulama, Haram atau Tidak ?

Hukum Memakai Jimat Kalung Bertulisan Ayat Al Qur’an Menurut Ulama, Haram atau Tidak ? --

Maka sifatnya umum tidak ada dalil yang mengkhususkan keumuman tersebut.

2). Larangan memakai dan menggantungkan jimat dalam bentuk apapun termasuk berupa ayat Al-Qur'an hukumnya dilarang yaitu dalam rangka mencegah dan membendung pintu dan celah sekecil apapun yang akan mengantarkan pelakunya kepada kemusyrikan.

Jadi dalam upaya membendung dan menutup rapat-rapat pintu dan celah sekecil apapun yang akan mengantarkan pelakunya kepada kemusyrikan. Dan bisa saja orang yang melakukan (menggantungkan ayat Al-Qur'an di leher atau di kendaraan) bisa saja akan membawa dirinya untuk menggantungkan sesuatu yang selain Al-Qur'an.

Jadi akan semakin melebar, membuka pintu untuk menggantungkan jimat selain Al-Qur'an.

3). Apabila seseorang menggantungkan ayat-ayat Al-Qur'an sebagai jimat untuk mencegah bencana maka ini bisa menyebabkan ayat  Al-Qur'an yang digantungkan atau dikalungkan pada anak menjadi terhina, menjadi tidak terhormat.

Karena ketika seorang anak memakai kalung yang bersumber dari ayat Al-Qur'an tatkala dia masuk ke dalam WC lalu dia cebok, maka ini salah satu perbuatan yang merendahkan firman Allah berupa Al-Qur'anul Karim.

BACA JUGA:Hukum Memakai Jimat Kalung Bertulisan Ayat Al Qur’an Menurut Ulama, Haram atau Tidak ?

4). Berobat dan mencari kesembuhan dengan ayat Al-Qur'an telah datang kepada kita dan Nabi dengan sifat yang sudah jelas, sifat tertentu yaitu dengan cara dibacakan ayat-ayat Al-Qur'an kepada orang yang sakit bukan digantungkan atau dikalungkan atau ditempel di dinding atau dikendaraan atau di warung.

Sudah jelas bahwa cara mencari keberkahan dan memohon kesembuhan dengan Al-Qur'an adalah dengan cara dibacakan.

Dibacakan ayat-ayat tersebut. Maka tidak boleh melakukannya dengan selain membaca Al-Qur'an.

Semoga dimudahkan dalam memahami ilmu yang disampaikan dalam syariat Islam sehingga tidak terjebak dalam kesalahan yang menyebabkan dosa kemudian diadzab di neraka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: